Data Penerima Bantuan tak Akurat Bisa Picu Konflik

SERANG,SNOL– Data tidak valid seringkali menimbulkan konflik horizontal antara para penerima program bantuan. Hal tersebut terjadi akibat ketidakakuratan pendataan yang dilakukan oleh lembaga terkait.

Menyadari hal itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Banten sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas tersedianya data kemiskinan sesuai aturan, akan memutakhirkan kembali melalui Pendataan Basis Data Terpadu (PBDT) tahun 2015.

Pendataan itu dilakukan untuk memperoleh data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum tercover pada Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011, seperti gelandangan, pengemis, perseorangan dari komunitas adat terpencil, perempuan rawan sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah, masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana, perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial (panti/ yayasan), dan penghuni rumah tahanan.

Sekedar diketahui, jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang tercatat pada PBDT 2015 di Banten sebanyak 992.363 RTS. Sementara, jumlah RTS yang tercatat pada PPLS 2011, sebesar 629.962 RTS. Artinya, ada selisih antara PBDT 2015 dengan PPLS 2011 yakni, sebesar 362.401 RTS.

Sementara, untuk data warga miskin sesuai dengan PPLS 2011 berjumlah 2.815.054 jiwa. Terdiri dari tiga kelompok Keluarga Sangat Miskin (KSM), yakni Kelompok Miskin dan Kelompok Hampir Miskin. Setelah dilakukan PBDT 2015 oleh BPS, berubah menjadi 3,2 juta jiwa.

“Angka tersebut merupakan hasil PBDT, yang akan dilakukan validasi dan akurasi oleh Dinas Sosial Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten,” kata nandi S Mulya, Kepala Dinsos Banten, Selasa (26/5).

Verifikasi dan validasi itu dilakukan untuk memastikan orang-orang yang termasuk dalam tiga kategori tersebut, masuk dalam pendataan. “Jika PBDT tersebut bagus maka saat validasi tidak akan mengalami perubahan yang signifikan,” tambah Nandi.

Validasi dan verifikasi ini akan dilakukan pada awal tahun 2016, dengan melibatkan seluruh petugas dengan dasar petunjuk dan pedoman yang ditetapakn oleh Peraturan Gubernur Banten (Pergub).

Ketua Komisi V DPRD Banten, Eri Suheri menyatakan, Dinsos Kabupaten/Kota dan Provinsi Banten harus akurat dalam melakukan pendataan warga miskin. Ia juga berharap, instansi tersebut melibatkan aparat desa dalam melakukan validasi dan verifikasi data tersebut.

“Jangan sampai salah, karena hasil validasi dan verifikasi ini akan dijadikan rujukan oleh pemerintah untuk mengeluarkan program penuntasan angka kemiskinan,” imbuhnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.