Saus Berpewarna Tekstil Dijual di Tangerang

CIPONDOH,SNOL—Saus berbahan pewarna tekstil ternyata diproduksi dan diedarkan di wilayah Tangerang. Kemarin, Polres Metro Tangerang menggerebek pabrik di kelurahan Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang karena diduga memproduksi saus dengan memakai zat pengawet serta zat pewarna tekstil.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Juang mengatakan pabrik rumahan yang memproduksi saus berbahaya itu berlokasi di Perumahan Taman Jaya, Blok D1 no 3A, RT 04/11, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa cuka, zat pengawet, zat pewarna tekstil, biang cabai, tepung tapioka serta ratusan bungkus saus siap edar.

“Kita lakukan penggerebekan karena ada laporan warga yang mengeluhkan produksi saus tersebut. Warga mencium bau menyengat dari limbah saus yang sudah lama. Mungkin limbahnya sembarangan dan mengganggu daerah sekitar,” kata AKBP Juang kepada wartawan, Rabu (22/4). Penggerebekan juga dilakukan karena adanya laporan banyak siswa-siswa SD yang sakit akibat mengkonsumsi saus bermerk ‘Sambal Esa’ itu. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pemakaian zat berbahaya dalam proses pembuatan saus yang biasa dijual kepada para pedagang makanan cepat saji kaki lima itu. Setelah mendapatkan bukti, polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 09.00 WIB.

“Sementara kita amankan satu orang sebagai pemilik pabrik berinisial I (53). Kemudian tiga orang lainnya masih kita mintai keterangan. Mereka bekerja sebagai karyawan,” tuturnya.

Dari pengakuan pemilik pabrik, pabrik rumahan miliknya telah beroperasi kurang lebih sekitar 10 tahun. Produk saus itu didistribusikan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk dijual ke pedagang-pedagang kecil.

“Produksi saus tersebut menggunakan zat berbahaya. Dia menggunakan pewarna yang apabila dikonsumsi sangat membahayakan dan merugikan masyarakat,” ucap Juang seraya menunjukkan zat pewarna saos yang menempel di tangannya. Menurut Juang, pemilik bisa dijerat UU Kesehatan no 36/2009 196 pasal dan UU Perlindungan Konsumen no 8/1999 pasal 62 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Belum kita jadikan tersangka karena zat-zat kimia yang kita dapat juga akan kita uji di laboratorium,” paparnya.

Juang menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Menurutnya, pihak kepolisian tidak bisa bekerja secara sendiri dan butuh kerjasama dengan instansi terkait.

Sekretaris Dinkes Kota Tangerang, Henny Herlina mengaku tidak tahu atas penggerebekan yang dilakukan kepolisian. Pihaknya juga tidak tahu alasan kenapa pabrik itu digerebek.

“Kalau ada barang bukti yang disita karena membahayakan juga belum bisa dopastikan karena kita tidak tahu. Ya kita tunggu saja pihak kepolisian untuk berkoordinasi,” ujarnya saat dihubungi kemarin malam.

Menurut Henny, kandungan barang bukti yang disita seharusnya dapat dites terlebih dahulu. Kalau zat pewarna, katanya, dibagi dua jenis. Ada zat pewarna dari pangan yang diperbolehkan dan zat pewarna tekstil yang dilarang karena membahayakan.

“Untuk izin edarnya saya sudah koordinasi dengan badan perizinan. Badan perizinan katanya memang sudah mengeluarkan izin edar sekitar dua tahun yang lalu dan memenuhi syarat,” jelasnya.

Henny menjelaskan, sebelum ada izin edar harus mendapatkan sertifikat penyuluhan dari Dinkes sebagai persyaratan. Apakah pihaknya akan menarik produk saus dari pasaran? Henny menegaskan, penarikan tidak bisa dilakukan sembarangan. Dia harus memastikan apakah itu melanggar atau tidak.

“Menarik produk dan mencabut izin edar juga kita harus sesuai prosedur. Tapi kalau memang benar menggunakan zat berbahaya pasti kita tindak,” tegasnya.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Serang, Banten, Mohamad Kashuri ketika dikonfirmasi mengaku baru mendapatkan informasi dari media televisi. Pihaknya sudah menugaskan staf untuk melakukan penelusuran. Dia sendiri belum bisa memastikan apakah saus yang diproduksi dan diedarkan itu terdaftar atau tidak.

“Izin usahanya kan ada di Kota Tangerang, kemudian izin edarnya juga harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Kita masih menggali informasi terkait uji lab untuk memastikan apakah zat pewarna yang digunakan dilarang atau tidak,” paparnya.

Camat Cipondoh, Deni Koswara menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui pasti penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya, saat terjadi penggerebekan, pihaknya sedang menggelar kegiatan lepas sambut camat yang baru.

“Yang tahu kasi Trantib saya, coba nanti saya cek dulu,” katanya. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.