Ahli Kosmetik Dibui 2,7 Tahun
TANGERANG,SNOL—Imran Yallow Nasir, seorang ahli kosmetik warga Kota Tangerang, dihukum dua tahun tujuh bulan penjara akibat tindakannya memproduksi dan mengedarkan bahan kosmetik secara ilegal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Direktur PT Nirvana Kencana Tangerang itu bersalah mengedarkan serum Vitamin C untuk wajah tanpa memiliki izin edar atau ilegal.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus kosmetik ilegal itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/5). Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang menyatakan terdakwa Imran terbukti bersalah melanggar pasal 197 jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan mengaku bersalah,” ujar Abner Situmorang. Majelis hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk ditahan karena sudah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya Jaksa langsung membawa terdakwa kedalam ruangan Jaksa Pidana Umum (Pidum). Tak lama kemudian, istri terdakwa juga datang untuk menengok.
Setelah pemberkasan untuk dilakukan penahanan lengkap, jaksa langsung menyiapkan sebuah kendaraan tahanan untuk membawa bos kosmetik ini ke dalam Lapas Pemuda Kota Tangerang. Sekitar pukul 14.42 Wib, terdakwa keluar dari ruangan dan langsung menuju kendaraan tahanan. Istrinya yang masih menggunakan baju dinas pegawai negeri sipil ikut mendampingi sampai ke Lapas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, Faiq Nur Fikri Sofa menjelaskan, terdakwa Imran adalah Direktur PT Nirvana Kencana yang bergerak di bidang farmasi. Terdakwa memproduksi SER-C serum vitamin-C, sejenis vitamin untuk wajah.
“Kalau produknya sih tidak bermasalah hanya saja dia tidak memiliki izin edar dari BPOM maupun instansi kesehatan lainnya,”kata Faiq kepada Satelit News, Senin (25/5).
Faiq menjelaskan, pada tahun 2009, PT Nirvana Kencana milik terdakwa pernah bekerjasama dengan PT Cosmar yang mempunyai izin untuk mengedarkan serum vitamin C dengan merek SER-C. Kerjasama itu berlangsung sampai pada tahun 2011. Setelah itu, izin edar serum Vitamin C milik PT Nirvana Kencana habis tapi terdakwa masih mengedarkan vitamin untuk wajah tersebut karena permintaan pasar. Dia juga seorang ahli farmasi.
“Terdakwa mengedarkan Serum Vitamin C tanpa melalui kerja sama dengan PT Cosmar selaku pemilik izin edar. Terdakwa hanya menumpang nama untuk mengedarkannya. Yang punya keahlian membuat produk sebenarnya adalah terdakwa,” jelasnya.
Terdakwa mengedarkan produk farmasi itu selama kurang lebih dua tahun, sejak 2011 sampai 2013. Perbuatan terdakwa berhenti setelah petugas gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik yang berlokasi di Jalan Alfa 6 No 39 Cimone Kecamatan Kawaci Kota Tangerang.
“Terdakwa mengaku tetap mengedarkan karena ada permintaan dari konsumen di Tangerang. Kemudian ada laporan ke BPOM yang akhirnya dirazia,” tuturnya.
Faiq menambahkan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 197 jo pasal 16 ayat 1 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terdakwa dituntut 4,7 tahun penjara dan majelis hakim memberikan vonis 2,7 tahun.
“Hakim mengeluarkan penetapan untuk ditahan yang langsung kita tindaklanjuti dengan penahanan di LP Pemuda. Sebelumnya hanya tahanan kota, karena sudah putus hari ini langsung kita tahan. Kalau istrinya datang hanya mendampingi saja, istrinya kerja di Puskesmas wilayah Tigaraksa,” paparnya. (uis/gatot)