Asyik Pesta Ganja, 3 Pemuda Disergap
SEPATAN,SNOL—Tiga pemuda disergap reserse Polsek Sepatan saat pesta ganja di tepi jalan Kampung Tanah Merah RT01/02, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur. Ketiganya diamankan berikut 1 linting ganja di dalam bungkus rokok dan dua linting bekas dipakai atau dihisap.
Kapolsek Sepatan, AKP Hidayat Iwan Iriawan mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut berinisial MI (22) warga Kampung Tanah Merah RT01/02 Desa Tanah Merah, AR (22) warga Kampung Rawa Indah RT05/03 Desa Tanah Merah, dan MD (32) warga Kampung Buaran Indah RT05/03 Desa Tanah Merah.
Penangkapan ketiganya bermula adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja. Kemudian anggota reserse melakukan penyamaran untuk melakukan penyelidikan di tempat tongkrongan anak-anak muda di tepi jalan Kampung Tanah Merah RT01/02, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur.
Alhasil, Jumat (22/5) sekira pukul 14.00 Wib, petugas melihat tersangka MI, AR dan MD diduga sedang mengisap ganja bersama-sama. Ketiganya pun langsung diinterogasi petugas dan digeledah badan dan pakaiannya, hingga ditemukan narkotika jenis daun ganja yang sempat disembunyikan tersangka.
“Kami menemukan 2 linting ganja di dalam bungkus rokok dan dua linting bekas pakai atau dihisap. Ketiganya lagi pesta ganja. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Sepatan berikut barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut, seperti cek urine, gelar perkara dan lainnya,” ungkap AKP Hidayat, Senin (25/5).
Hidayat mengungkapkan kasusnya saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Dihadapan petugas ketiga tersangka mengaku sudah lama mengkonsumsi ganja. “Kami maih berupaya mengembangkan dari mana ketiganya mendapat ganja tersebut,” imbuhnya.
Ia menegaskan, para tersangka juga kenakan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sebelumnya diberitakan, penyalahgunaan narkotika dan pencurian mendominasi tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Sepatan di bulan Mei. Hingga kini sudah delapan orang pelaku kejahatan berhasil diringkus unit reskrim polsek setempat.
Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPDA Roni Setiawan mengungkapkan, pada bulan Mei pihaknya berhasil menangkap delapan pelaku tindak kejahatan. Menurutnya, dari delapan tersangka tersebut kasus yang paling banyak adalah narkoba dan pencurian. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan dari setiap kasus agar bisa tuntas, serta membuat para pelaku sulit dan jera. “Tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba ada lima orang, itu dari hasil pengembangan dari sebelumnya,” ungkapnya kepada Satelit News, Jumat (22/5).
Selanjutnya, kasus terbanyak kedua adalah pencurian dengan kekerasan. Diantaranya dua pencurian kabel di kawasan Industri Nakong, dan satu kasus pencurian kotak amal. “Ada tiga orang pelaku yang berhasil kami tangkap dari tindak kejahatan pencurian,” imbuhnya. (aditya)