Surat Persetujuan DPP Wajib Dilampirkan

PANDEGLANG,SNOL–Pilkada serentak tahun ini ada beberapa perbedaan dengan periode sebelumnya. Selain harus memenuhi syarat dukungan 20 persen atau sekitar 10 kursi keterwakilan di DPRD, pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang diusung Partai Politik (Parpol) juga harus menunjukkan bukti surat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol pengusung dan pendukungnya.

Anggota KPU Provinsi Banten, Saepul Bahri menjelaskan, di Berkas pencalonan, khususnya Parpol pengusung wajib melampirkan surat persetujuan DPP. Partai yang dapat mengusung calon, harus memenuhi syarat 10 kursi, dan beberapa hal lainya.

“Itu semua diatur PKPU Nomor 9/2015, tentang pencalonan,” kata Saepul, usai menggelar Rakor persiapan Pilkada di Pandeglang, Sabtu (23/5).

Rakor tersebut dihadiri anggota KPU Banten lainnya, yaitu Didih M Sudih, Ketua KPU Pandgelang A Suja’i bersama seluruh anggota komisioner, tim sukses bakal calon (Balon) bupati, dan pengurus Parpol.

Saepul juga berharap, KPU Pandeglang lebih selektif memeriksa berkas pencalonan. Jangan sampai, syarat wajib pencalonan tersebut lolos dari verifikasi berkas. Untuk Balon dari jalur perseorangan harus memenuhi syarat 6,5 persen dukungan KTP dari total jumlah penduduk.

“Sesuai data di Pandeglang, dukungan perseorangan calon bupati/wakil bupati minimalnya harus mendapat dukungan KTP sebanyak 74. 090. Dukungan tersebut diverifikasi lewat sistem informasi pencalonan (Silon,red),  berupa aplikasi data. Jadi, KPU harus memakai Silon dalam pemberkasan maupun verifikasi berkas pencalonan,” tambahnya.

Penyerahan berkas dukungan calon perseorangan akan dibuka pada tanggal 11 Juni – 15 Juni. Sementara, pendaftarannya bersamaan dengan calon dari dukungan partai pada 26 Juli 2015 mendatang. “Proses pencalonan sedikit akan menguras tenaga tim sukses. Sebab harus menggunakan Silon. Pada pendaftaran nanti, tim sukses mendampingi calon untuk mengisi sistem aplikasi data pencalonan (bukan ditulis manual,red),” ujarnya.

Syarat calon dari partai maupun perseorangan, tidak jauh berbeda pada Pilkada lalu. Antara lain, menyerahkan biodata, ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat yang menyatakan calon tidak tercela. “Surat keterangan tersebut, cukup ditandatangani Kapolres,” ujarnya.

Ketua KPU Pandeglang A Sujai mengatakan, kegiatan rakor tersebut melibatkan pimpinan Parpol, Muspida, tokoh pemuda, tokoh masyarakat. “Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan PKPU Nomor 2/2015, tentang tahapan, program dan jadwal serta PKPU Nomor 9/2015, tentang pencalonan bupati/wakil bupati,” paparnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Banten Eka Satyalaksana, mengatakan KPU wajib transparan membuka tahapan pencalonan dan pendaftaran kepada publik dengan menggunakan sarana media massa. Oleh sebab itu, KPU harus peka terhadap bentuk pelanggaran yang rentan dapat terjadi pada proses Pilkada.

“Saya harap Panwas Kabupaten/Kota melaksanakan tugas sesuai kewenangannya antara lain, pengawasan soal keabsahan dokumen-dokumen pencalonan yang dilakukan KPU. Kerawanan pencalonan sangat mungkin terjadi, sebab menyangkut persyaratan calon yakni, keabsahan ijazah,” imbuhnya. (mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.