Kubu Ical Minta Ketegasan KPU

JAKARTA,SNOl—Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie terus bergerak setelah adanya PTUN membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kubu Agung Laksono. Kemarin, jajaran pengurus Golkar hasil Munas Bali itu mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekjen Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mengatakan, ada dua maksud kedatangannya ke KPU. Pertama, berdasar putusan PTUN, untuk menghindari kekosongan kepengurusan DPP Golkar akibat dibatalkannya SK Menkum HAM, maka diberlakukan kepengurusan Munas Pekanbaru (Riau).

Hingga adanya putusan perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atau hingga ada penetapan lain yang mencabutnya, maka penetapan No 62/G/2015/PTUN Jakarta tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan SK Menkum HAM ‎tetap sah dan berlaku.

“Kami sampaikan ada fakta hukum PTUN,” kata Idrus di kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/5). Selain itu, pada halaman 170 putusan PTUN disebutkan, penetapan PTUN bersifat erga omens (mengikat) semua pihak. “Untuk itu, kepada tergugat atau lembaga lainnya wajib mematuhi semua keputusan,” jelasnya.

Permasalahan kedua, Idrus mengaku telah membaca salinan Peraturan KPU (PKPU) pasal 34, 35, dan 36 tentang pendaftaran calon yang bakal mengikuti pilkada. Yang jadi permasalahan, kader Golkar di daerah minta kepas‎tian dari KPU untuk menetapkan siapa yang berhak ikut pilkada. “(Sebab), di daerah berkembang opini begitu ada banding, maka mereka (pihak Agung Laksono) berlaku lagi,” kata Idrus.

Ketua DPP‎ Golkar hasil Munas Bali Nurul Arifin meminta agar komisoner KPU tidak berpihak dan mempertimbangkan hasil putusan PTUN tersebut. “Bapak jangan takut ada tekanan politik atau tekanan dari orang yang mendudukkan Bapak disini,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, ‎Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan bahwa KPU memakai asas legalitas formal yang merujuk kepada UU Parpol. Yakni, SK Menkum HAM. Jika disengketakan, KPU menunggu adanya putusan inkracht. Jika itu belum tercapai, KPU meminta partai yang bersengketa islah untuk membentuk satu kepengurusan baru. “Kami hormati dinamika yang terjadi di internal partai, kami tidak ikut campur. Kami tidak ke mana-mana,” tuturnya.

Dia menjelaskan, PKPU sudah ditetapkan sebelum adanya putusan PTUN. Terkait dikembalikannya kepengurusan ke hasil Munas Riau, menurut Husni, sikap KPU akan diformalkan dalam peraturan. “Agak tidak tepat ada kejadian direspons dengan pendapat,” ucapnya

 Komisioner KPU Sigit Pamungkas menambahkan, putusan PTUN harus dilihat apakah melahirkan kondisi hukum baru atau tidak. KPU akan membaca salinan putusan tersebut dan bertanya kepada ahli hukum. “Sebab, sebuah peraturan yang dibuat, vonis itu bagian dari sumber hukum,” tandasnya. (des/fal/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.