Rp 36 M Dana Hibah APBD Banten 2014 Tak Terserap

833 Lembaga Penerima Bermasalah

SERANG,SNOL Dana hibah 2014 dengan pagu anggaran APBD Banten tahun 2014 sebesar Rp 110,09 miliar untuk 1.403 lembaga, sebanyak 33 persen diantaranya atau sebanyak Rp36,6 miliar tidak terserap.

Total serapan anggaran dana hibah yang dikelola Biro Kesra Pemprov Banten senilai Rp73,4 miliar atau 67 persen ke 833 lembaga.

“Sampai batas akhir, ada sebanyak 570 lembaga tidak bisa diproses dengan nilai Rp36,6 miliar,” ungkap Kepala Biro Kesra Pemprov Banten, Irvan Santoso, Kamis (18/12).

Irvan menjelaskan, dari 570 lembaga, ada beberapa masalah.Sebanyak 441 lembaga dengan Rp32,5 miliar tidak menyampaikan proposal pencairan.

Sebanyak 34 lembaga dengan nilai Rp2,3 miliar karena proposal yang tidak memenuhi syarat, dan yang dibatalkan oleh calon penerima hibah ada 4 lembaga dengan nilai Rp 105 juta.

“Untuk proposal yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas akhir, kami tunggu tidak juga mengirimkan persyaratannya, sedangkan untuk yang dibatalkan oleh lembaganya sendiri kemungkinan mereka sudah mendapatkan dana dari sumber lain,” kata Irvan.

Ada juga lembaga yang tidak layak, sehingga dibatalkan tim survei sebanyak 32 lembaga nilai Rp1,6 miliar. Menurut tim survei, tidak ada aktivitas didalamnya. Selanjutnya tidak hadir ketika tandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) ada 5 lembaga dengan nilai Rp200 juta.

“Waktu kita undang mereka tidak hadir, itukan sama dengan mengundurkan diri. NPHD kan dasar untuk pencairan,” tegasnya.

Tidak lolos tim verifikasi ada 54 lembaga dengan nilai Rp 5 miliar. Permasalahan yang terjadi, lembaga tersebut tidak memiliki legalitas perizinan. Sesuai aturan baru yang ditetapkan yakni UU No 17 tahun 2013 tentang ormas, terkait legalitas yayasan harus ada peizinan dari Kementrian hukum dan HAM. Sedangkan madrasah dan masjid harus memiliki ijin dari kementrian agama.

Dengan demikian, dana hibah 2014 yang dialokasikan pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten memberikan sumbangsih sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebesar 33 persen dengan nilai Rp 36,6 miliar.

Ia menjelaskan, untuk penyaluran dana bantuan hibah pada 2015, ia menyiratkan untuk memprioritaskan lembaga-lembaga yang belum pernah mendapatkan dana hibah.

“Kalau mengusulkan boleh saja, hanya saja direalisasi mungkin enggak, karena kami menghindari penerima yang terus menerus. Memang batas maksimal usulan secara aturan tidak ada, yang jelas di Pergub dan Permendagri tidak boleh terus-menerus. Sementara, terus-menerus itu kan multi tafsir. Apakah misalnya tahun ini dapat, tahun depan tidak dapat lalu tahun depannya lagi bisa dapat? Itu memang tidak dijelaskan,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya sudah menerima usulan dari lembaga calon penerima hibah melalui Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) dan kini sedang dalam evaluasi di Kemendagri bersama paket APBD 2015.

“Ya, usulannya disampaikan satu tahun sebelumnya tapi belum tahu jumlahnya. Jadi, untuk hibah 2016, usulannya 2015 secara online dengan batas waktu pengajuan proposal 30 April 2015. Nanti dikroscek ke lapangan, baru direkomendasikan di bulan Mei, supaya di bulan Juni sudah ada daftar penerima-penerimanya,” jelasnya.

Pihaknya akan mulai menyosialisasikan pada Januari 2015 terkait sistem permohonan hibah secara online. “Pastinya masyarakat akan kaget dengan kebijakan yang baru ini, makanya mulai Januari kami gencar sosialisasi,” ucapnya.(metty/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.