Dua Polwan Bongkar Sindikat Sabu
TANGERANG,SNOL—Dua polisi wanita anggota Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang, AKP Susida dan Brigadir Novi, menjadi bintang dalam pengungkapan sindikat peredaran sabu. Keduanya meringkus suami istri pemasok narkotika untuk para pengamen, satpam dan tukang parkir, Kamis (21/5).
Aksi kedua polisi wanita itu dimulai ketika mereka diminta melakukan penyamaran untuk membeli sabu dari pria berinisial Anto di daerah Karawaci. Setelah bertemu dengan Anto, lokasi transaksi ternyata berpindah ke belakang Mapolsek Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, selain Anto terdapat juga empat orang berinisial AR (26), RA (19), DR (21) dan DL (31). Salah satunya adalah istri Anto. Mereka berada di dalam mobil Honda Jazz warna silver dengan Nopol B 8637 QP. Tak ingin buruan kabur, AKP Susida dan Brigadir Novi bersama anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang langsung melakukan penangkapan meski belum melakukan transaksi.
“Saat mobil digeledah, kami menemukan lima bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas warna hitam dengan berat 409 gram. Di lokasi ini, kami mengamankan lima orang. Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka,”ujar AKBP Juang Andi Priyanto dalam rilis perkara di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (22/5). Setelah menangkap lima tersangka, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap dua orang pembeli sabu di salah satu kontrakan. Kedua pemuda itu berprofesi sebagai pengamen dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Juang, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Anto bertindak sebagai penjual barang. Dia dibantu oleh istrinya RA (19) dan tiga tersangka lain yang semuanya berjenis kelamin perempuan AR (26), DR (21) serta DL (31).
“Sasaran mereka adalah pemakai dari kalangan menengah ke bawah seperti tukang parkir, satpam dan pengamen. Anto membeli barang seharga Rp 1 Juta yang kemudian dijual kembali Rp1,2 Juta. Jadi Anto hanya untung Rp200 ribu per gram. Anto mengedarkan sabu ke wilayah Tangerang kurang lebih sudah 3 tahun,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap tersangka, diketahui jika barang bukti tersebut didapatkan dari narapidana di Lapas Tangerang. Sementara narapidana pemasok sabu memperoleh barang haramnya dari warga negara Nigeria yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kita belum mengungkap yang di Lapas Tangerang. Para tersangka tidak tahu dan tidak kenal dengan narapidana pemasok sabu karena membeli dengan sistem putus,”ujar Juang.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup/pidana mati. (uis/gatot)