Pejabat Rentan Tersangkut Gratifikasi

PANDEGLANG,SNOL–Sebanyak 43 pegawai yang merupakan perwakilan 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di lingkungan Pemprov Banten, digembleng dalam acara pendidikan Trainer Of Integritas (TOT), yang merupakan program pengendalian gratifikasi. Diklat itu dilaksanakan selama lima hari (terhitung Selasa, 19/5) di Badiklat Provinsi Banten, di Jalan Raya Lintas Timur KM 04, Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

Salah satu pegawai dilingkungan Pemprov yang mengikuti Diklat TOT, Anda Yuda mengatakan, program diklat TOT ini memberikan pemahaman tentang apa saja yang masuk ke dalam gratifikasi di tempatnya bekerja. Gratifikasi sama dengan suap, yang dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

“Gratifikasi kan banyak, meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan lainnya. Disini kita diberi pemahaman, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Apabila berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Anda.

Kepala Badiklat Banten, Endrawati menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat yang tercantum dalam keputusan  Gubernur Nomor : 700.05/Kep.111-Huk/ 2015, tentang pembentukan komite integritas Pemprov Banten, dan sesuai Pergub Nomor 47 tahun tahun 2014, tentang pengendalian gratifikasi  dilingkungan Pemprov Banten.

Sebelumnya, Komite ini hasilkan tiga sistem integritas. Sebagai tahap awal yaitu Kode Etik dan Perilaku, Perluasan Laporan Harta Kekayaan, serta Program Pengendalian Gratifikasi. “Komite integritas telah menetapkan, target penggerak integritas yang akan direkrut secara bertahap sebanyak 1000 orang hingga tahun 2017, dan kami sebagai penyelenggara tahapan tersebut,” kata Endra, Rabu (20/5).

Anggota komite integritas Provinsi Banten, terdiri dari Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Moh Yanuar, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Cepi Safrul Alam, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Endrawati, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Wahyu Wardhana, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Ranta Suharta, Kepala Biro Hukum Syamsir, dan Kepala Biro Organisasi.

“Peserta diklat akan diberikan materi dari trainer yang kami siapkan dari KPK, dan anggota Komite Integritas . Kegiatan  ini terlaksana atas kerjasama antara Pemprov Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka percepatan menuju Good Governance dan Clean Government,” tambahnya. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.