Ketahuan ‘Bermain’ Langsung Dipecat
SERPONGUTARA, SNOL–Ratusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan puluhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diperingatkan Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna, untuk tidak ‘bermain’ dalam Pilkada Kota Tangsel, Desember mendatang. Jika terbukti bermain maka mereka bakal dipecat.
“Aturan pemecatan tersebut sudah tertuang di Undang Undang 15 Tahun 2015. Kalau ada penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik, memihak pada salah satu calon walikota, maka sanksinya akan dipecat,” tegas Agus di hadapan 162 petugas PPS dan 35 petugas PPK, seusai pelantikan di Hotel Soll Marina, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel, Senin (18/5).
Dia menjelaskan untuk menuju pada sanksi keras tersebut, tentu ada tahapan yang harus ditempuh. Jika ada dugaan demikian, KPU akan melaporkan oknum petugas PPK dan PPS ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian akan dikonfirmasi, dikeluarkan berbagai bukti pendukung dan sanksi akan langsung keluar.
Pemecatan tersebut dengan cara pencabutan kembali atau pemberhentian Surat Keputusan (SK) yang sudah diserahkan ke masing-maisng anggota PPK dan PPS. Maka, jika sudah dipecat begitu, kekosongan posisi PPK atau PPS, akan langsung diisi oleh petugas yang berada di atasnya.
“Misalnya yang dipecat anggota PPS, maka diambil oleh PPK. Jika PPK maka tugas diambil alih KPU Tangsel, jika di KPU maka KPU Provinsi yang ambil alih. Begitu seterusnya,” tutur Agus.
Agus mengaku langkah memperingatkan ratusan petugas PPK dan PPS ini karena berbagai bentuk pelanggaran di Pilkada akan lebih parah dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) atau Pemilihan Presiden (Pilpres). Maka, bentuk pelanggaran yang akan terjadi pun akan lebih mudah terjadi. Terutama pada keberpihakan secara personal anggota PPK dan PPS kepada salah satu calon kandidat.
“Kejadian pelanggaran seperti ini pernah terjadi di Kota dan Kabupaten Serang. Mereka langsung dipecat, semoga ini bisa jadi pelajaran yang ada di Tangsel, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon,” tutur Agus.
Sementara, ditemui di tempat yang sama, Ketua KPU Tangsel Muhammad Subhan, ratusan petugas yang sudah dilantik pada Senin (18/5), sebelumnya sudah melalui rangkaian seleksi terlebih dulu. “KPU sudah melakukan rekrutmen PPK. Pada saat itu, yang mendaftar bisa sampai 2 ratus lebih, kemudian setelah seleksi pemberkasan, ada 68 perserta yang ikut tes tertulis,” ujar Subhan.
Dari tes ini, tersisa 58 orang untuk mengikuti tes kedua yaitu tes wawancara langusng yang dilakukan lima komisoner KPU Tangsel. Sementara, Kepala Divisi Teknis dan Humas KPU Tangsel Badrusalam, mengatakan, dalam proses seleksi PPK ini, jumlah pendaftar 58 nama yang ikut tes wawancara itu dieliminasi sehingga menjadi 35 orang.
Mereka akan ditempatkan atau diberi tugas di 7 kecamatan Tangsel. “Satu kecamatan itu nantinya akan diisi lima anggota PPK, makanya kita akan pilih sebanyak 35 PPK dari hasil tes wawancara ini,” ungkapnya. Para petugas PPK dan PPS ini pun sudah siap mengemban tugasnya untuk Pilkada serentak 9 Desember mendatang. (pramita)