Kemenhub Warning Pemprov Banten Soal Bandara Bansel
SERANG,SNOL Kementrian Perhubungan meminta pembangunan bandara Banten Selatan (Bansel) di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang dapat dilakukan dalam 3,5 tahun mendatang. Jika tidak, Kemenhub akan meninjau ulang SK Menhub Nomor 433/2010 tentang lokasi bandara baru di Panimbang Kabupaten Pandeglang yang diterbitkan Oktober 2010.
Dalam SK tersebut, Pemprov Banten diberi jeda waktu selama 5 tahun untuk memulai pembangunan Bandara Bansel. Sedangkan, sudah hampir 1,5 tahun Pemprov Banten belum memulai rencana pembangunan fisik Bandara Bansel. Sisanya, tinggal 3,5 tahun lagi dari izin lokasi Bandara Bansel yang dikeluarkan Kemenhub.
“Kalau dalam tempo waktu itu, Pemprov Banten tidak melakukan aktivitas kegiatan fisik pembangunan Bandara Bansel maka Kemenhub perlu meninjau ulang izin lokasi Bandara Bansel untuk dialihkan ke daerah lain,”kata Kepala Bagian Hukum Perhubungan Udara Kemenhub Israfulhayat, saat dikonfirmasi wartawan usai melakukan Rapat Pembahasan Pembangunan Bandara Bansel di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (9/5).
Mestinya, menurut Israf, Pemprov Banten tahun ini sudah mulai melakukan aktivitas kegiatan pembangunan Bandara Bansel. Sebab, SK Kemenhub tentang penerapan lokasi Bandara Bansel sudah dikeluarkan pada Oktober 2010 lalu. Namun, hingga saat ini, Pemprov masih melakukan pembahasan rencana pembangunan Bandara Bansel.
“Tapi, hasil pertemuan tadi (kemarin,red) Gubernur Banten akan memulai pembangunan fisik Bandara Bansel sesuai dengan target yang diberikan Kemenhub. Jadi, kami tinggal menunggu realisasi pembangunan itu,”ujarnya.
Pihaknya mengaku tinggal menunggu keputusan Pemprov Banten terkait operator yang mengoparasikan Bandara Bansel. “Kalau operator sudah ditetapkan, apakah BUMD atau BUMD dengan patner swasta, tinggal Pemprov Banten mengajukan izin pembangunan Bandara ke Kemenhub,”tuturnya.
Kemudian, jika usulan izin pembangunan sudah diajukan dan dokumennya lengkap, maka dalam waktu 14 hari izin pembangunan tersebut bisa sudah dikeluarkan.
“Pusat tentu mendukung pembangunan Bandara Bansel ini. Namun pembiayaan ditanggung oleh Pemprov dan dapat bekerjasama dengan pihak swasta,”ucapnya.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan pembangunan Bandara Bansel. “Tapi kapan dimulai belum ditetapkan. Diharapkan bulan Agustus 2012 ini bisa dimulai,” kata Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai memimpin rapat pembahasan pembangunan Bandara Bansel.
Atut mengungkapkan, ada dua opsi yang dkitawarkan oleh pihak Kementerian Perhubungan yakni pembangunan Bandara Bansel operatornya harus BUMD bekerjasama dengan pihak swasta atau BUMD sendiri dengan melakukan pelelangan terbuka. “Kami meminta dua opsi ini dikaji dulu. Inginnya cepat tapi tentu jangan sampai melabrak aturan,”ujarnya.
Pemprov Banten, akan melakukan pengkajian secara matang terhadap dua opsi yang ditawarkan. Apakah dengan menetapkan BUMD yang ada, atau membentuk anak perusahaan BUMD yang baru. “Yang jelas berdasarkan aturan, operator pembangunan Bandara Bansel harus BUMD,” imbuhnya.
Awalnya Pemprov Banten sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan salah satu investor. “Tetapi, dengan adanya ketentuan yang mengharuskan BUMD maka hal itu ditinjau ulang.Kami berharap rencana pembangunan Bandara ini bisa direalisasikan,”harapnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan izin pembangunan Bandara Banten Selatan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 433 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara serta Rencana Pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Pandeglang. Lokasinya ada di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Proyek Bandara Banten Selatan diatas lahan seluas 600 hektar ini diperkirakan akan menyedot dana sekitar Rp2,1 triliun. Untuk tahap awal akan dibangun run way sepanjang 2.500 meter dan lebar 30 meter. Selanjutnya run way dibangun hingga panjang 3.500 meter sehingga bisa dilalui pesawat sejenis Boeing dan pesawat besar lainnya.
Pembangunan Bandara Banten Selatan ini bertujuan untuk mempermudah transportasi udara yang ada di Banten terutama untuk menunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 dan kawasan kawasan wisata lainya yang ada di Banten Selatan. (eman/gatot)