Pecandu Direhabilitasi, Bukan Dibui
SERPONG, SNOL–Berantas peredaran dan juga pecandu narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel ajak Pemkot, TNI/Polri, dan juga Kejaksaan, deklarasikan diri untuk perangi narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Senin (18/5).
Deklarasi yang dibacakan Ketua BNN Tangsel, Heri Istu Hariono intinya berisi saat ini Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Kedua, pecandu tidak dituntut pidana, namun mendapatkan hak untuk pemulihan atau di rehabilitasi.
“Pemerintah bersama seluruh rakyat Indonesia akan melaksanakan gerakan secara sinergi untuk merehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba, dalam rangka mewujudkan Indonesia bersih narkoba,” ujar Heri. Kemudian, deklarasi berikutnya, pemerintah mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat tanpa narkoba.
Selain Heri, setelah dibacakan, deklarasi tersebut langsung ditandatangani Walikota Airin Rachmi Diany, Ketua DPRD Moch Ramlie, serta dari unsur TNI/Polri dan Kejaksaan. Menurut Heri, deklarasi ini sifatnya nasional.
Itu berarti tak hanya Kota Tangsel saja, melainkan deklarasi tersebut bersifat menyeluruh di seluruh Indonesia. “Ini gerakan seluruh Indonesia, atas dasar instruksi Presiden Jokowi. Kami berharap, deklarasi ini hanya sebagai awal, namun dukungan moral dari masyarakat Indonesia pada umumnya untuk memerangi narkoba,” tutur Heri.
Sementara itu, Walikota Airin Rachmi Diany, mengakui dukungannya atas deklarasi tersebut. Sebab, sangat disayangkan jika narkoba menyerang generasi muda yang tengah produktif. “Kami tidak bisa sendiri, mari masyarakat secara bersama-sama perangi narkoba,” ajaknya. (pramita)