Walikota Airin Dilarang Mutasi Pejabat Tangsel
Sebelum Genap Enam Bulan Pemerintahan
SERANG,SNOL Pasangan Airin Rachmi Diany–Benyamin Davnie resmi dilantik sebagai Walikota-Wakil Walikota Tangsel periode 2016-2021 di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (20/4). Keduanya dilarang melakukan mutasi jabatan hingga enam bulan ke depan.
Gubernur Banten Rano Karno mengingatkan kembali bagi pimpinan daerah yang baru dilantik, tidak boleh melakukan mutasi, rotasi dan demosi pejabat jika belum genap enam bulan menjabat.
Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang termaktub dalam pasal 162 ayat 3.
“Kepala daerah dilarang untuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” kata Rano seusai melantik Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany – Benyamin Devnie di aula Pendopo Gubernur Banten, Rabu (20/4).
Rano mengingatkan aturan ini mengingat ada beberapa kepala daerah di Banten yang baru saja dilantik namun segera melakukan mutasi pejabat. Padahal hal itu bertentangan dengan UU, kecuali menjabat lebih dari enam bulan.
“Saya baca di media memang Bupati Pandeglang Irna Narulita akan melakukan mutasi pejabat. Makanya saat ini saya ingatkan,” tukasnya.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengaku akan menjalankan pesan yang disampaikan Gubernur Banten tersebut. Kata dia, rencana mutasi, promosi dan demosi juga selalu dirapatkan dengan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat).
“Bahkan kami juga selalu berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta,” tutur politisi Partai Golkar ini. (uis/ahmadi/mg9/catur/gatot)