Bina Marga Terlambat Lelang 285 Proyek
TIGARAKSA,SNOL—Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air terlambat melakukan proses lelang. Hal ini disebabkan banyaknya lokasi pengerjaan yang perlu dievaluasi dan koreksi ulang.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Slamet Budi mengaku ada keterlambatan dalam proses lelang tender 285 proyek tahun ini. Namun, pihaknya bakal segera melelang proyek tersebut. Ia mengungkapkan proyek-proyek tersebut berupa perbaikan jalan besar, lintas penghubung dan proyek pembuatan embung. “Memang ada keterlambatan lelang, karena ada evaluasi dan koreksi tapi akhir bulan ini sudah siap dilelang,” ujarnya kepada Satelit News, Senin (18/5).
Menurutnya, 285 proyek yang dilelang tersebut pagunya di atas Rp200 juta. Namun jika peoyek hanya di bawah Rp200 juta maka akan dilakukan penunjukan langsung. “Kami berharap bulan Juni atau Juli sudah bisa dilakukan pengerjaan. Jadi Oktober paling lambat sudah selesai,” imbuhnya.
Lanjut Budi, pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp300 miliar dari dana APBD murni tahun ini. Menurutnya dana tersebut hanya digunakan untuk perbaikan yang sifatnya menyeluruh, seperti pembutan betonasi ataupun aspal hotmik. Sementara untuk paving block umumnya dilakukan oleh pihak kecamatan. Namun tidak menutup kemungkinan perbaikan jalan dilakukan oleh pihak kecamatan dengan cara penunjukan langsung kepada penerima proyek.
“Ada juga kecamatan yang mengerjakan proyek jalan seperti di Kecamatan Pasar Kemis dengan melakukan penunjukan langsung. Sebenarnya memang itu adalah ranahnya kabupaten tapi kalau sudah dikerjakan oleh pihak kecamatan maka kami tidak akan melanjutkannya untuk dilakukan lelang. Seperti di beberapa kecamatan ada juga yang sudah melakukan perbaikan. Namun sifatnya on the spot. Hanya pada wilayah tertentu yakni pada titik jalan yang berlubang saja,” tukasnya.
Kabid Perencanaan Teknis Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Iwan Firmansyah menambahkan, jika dalam pelaksanaan terdapat satu perusahaan yang memegang lebih dari dua proyek, maka itu bukan menjadi masalah. Selama perusahaan tersebut mampu mengerjakannya sampai selesai tanpa ada masalah diakhir pengerjaan.
“Kan yang sering terjadi itu karena kebanyakan pekerjaan jadinya yang satu lagi menjadi terlantar, sehingga di kemudian hari ada temuan oleh BPK. Nah itu yang sering ditemukan dalam proses pelelangan tender tersebut. Ketika ditemukan seperti itu maka kami berhak mencabut kembali kontrak kerja yang sudah dilakukan selama itu masih dalam kurun waktu 120 hari,” paparnya.
Menurut Imam, pihaknya juga masih membutuhkan tenaga pengawas. Sementara yang sudah ada hanya baru 50 orang petugas. Sedangkan yang dibutuhkan adalah 250 orang tenaga pengawas. Umumnya kekuranga tenaga pengawas juga bisa memicu kecurangan para pemegang tender.
“Lemahnya pengawasan biasanya ini menjadi kendala juga, ketika mereka melakukan pekerjaan tanpa ada yang mengawasi. Sementara petugas pengawasnya saja masih kurang. Lalu ketika dalam proses pencairan dana diajukannya 50 persen, padahal pengerjaan di lapangan hanya baru 30 persen. Pemberi dana main tanda tangan saja, yang pengawas karena tidak tahu kondisi di lapangan juga ikutan tanda tangan. Akhirnya apa, malah jadi temuan baru lagi,” keluhnya. (mg27/aditya)