Rekrutmen Pekerja Wajib Lapor Disnaker

TANGERANG, SNOL—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang akan mewajibkan perusahaan melaporkan kegiatan penerimaan karyawannya. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang tentang Pelaporan Kegiatan Penerimaan Karyawan.

      Kepala Bidang Perluasan dan Penempatan Kerja Disnaker Kota Tangerang Mahdiar mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran yang berasal dari Walikota tentang kewajiban perusahaan dalam melaporkan kegiatan penerimaan karyawannya.

      Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang berada di Kota Tangerang wajib melaporkan kegiatan penerimaan karyawan-nya. Hal itu dimaksudkan agar pemerintah dapat mengawasi dan meminimalisir permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan karyawannya.

      “Dengan edaran tersebut, maka kami dapat mengetahui kegiatan penerimaan karyawan,”ujar Mahdiar. Ditambahkannya, surat edaran itu berlaku untuk penerimaan karyawan dari jumlah terkecil sampai jumlah yang besar. Pemberitahuan bisa dilakukan dengan berbagai media, bisa melaporkan langsung ataupun dengan surat elektronik yang dimiliki oleh Disnaker. “Berapapun jumlah penerimaannya tetap harus lapor,”tambah mantan ajudan Walikota ini.

      Terkait dengan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerjanya, Mahdiar mengatakan, hal tersebut tidak dibenarkan dalam peraturan tenaga kerja. Untuk di Kota Tangerang sendiri, sampai saat ini sudah sedikit ditemukan perusahaan yang menjalankan praktik seperti itu. “Tidak dibenarkan, serta tidak ada keuntungan perusahaan menahan ijazah pekerjanya dengan adanya surat edaran tersebut kami bisa mengawasi permasalahan termasuk soal penahanan ijazah,”katanya.

      Kepala Dinas Ketenagakerjaan Abduh Surahman membenarkan adanya Surat Edaran Walikota tentang kewajiban pelaporan penerimaan pekerja. Dengan hal tersebut, perusahaan akan dapat memonitor kegiatan perusahaan dalam penerimaan pekerjanya. “Kami akan sosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kota Tangerang dan perusahaan wajib mematuhi surat edaran tersebut,”tukas Abduh. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.