Aturan SIUP Minuman Beralkohol Akan Dievaluasi

TIGARAKSA,SNOL—Anggota DPRD dan Pemkab Tangerang berencana mengevaluasi aturan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). Sebelumnya, Satpol PP dan Trantib kecamatan menilai SIUP MB melemahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.

            Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi mengatakan, aspirasi anggota Satpol PP dan Trantib kecamatan akan segera disikapinya. Menurutnya masalah tersebut bisa mengganggu kinerja para penegak Perda di lapangan.

            “Akan kami lihat dulu aturannya seperti apa SIUP MB itu, termasuk Perda Pengawasan Minolnya. Tentu akan kami evaluasi jika ada kekurangan,” ujarnya kepada Satelit News, Senin (18/9).

            Menurut pria yang juga koordinator komisi I DPRD ini, benturan aturan ini harus segera diselesaikan agar tidak merugikan masyarakat, pemerintah ataupun pihak terkait lainnya. “Sinkronisasi aturan pemerintah memang perlu dilakukan agar tidak berbenturan dengan yang lainnya, sehingga membuat aturan atau Perda yang ada menjadi sumir,” imbuhnya.

            Politisi Partai Demokrat ini mengakui jika penjualan dan peredaran minuman beralkohol hingga tempat hiburan malam dan warung-warung memang sulit dihentikan. Menurutnya, binis minuman beralkohol juga menyangkut ketenagakerjaan.

            “Paling peredarannya hanya bisa diatur oleh pemerintah sesuai tempatnya, guna meminimalisir imbas langsung di masyarakat. Ya kalau dihentikan harus ke produsennya bukan ke pengecer dan itu sulit,” tegas pria yang akrab disapa Dedi ini.

            Terpisah, Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya juga akan melihat lebih dulu aturan SIUP MB dan Perda terkait lainnya. Hal tersebut untuk memastikan letak permasalahan yang dikeluhkan oleh anggota Satpol PP dan trantib kecamatan. “Saya lihat dulu aturannya seperti apa nanti,” katanya singkat.

            Dibertikan sebelumnya, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kelapa Dua, Agus Iriana mengatakan, penerbitan SIUP MB membuatnya kesulitan dalam menertibkan Minol di Kecamatan Kelapa Dua. Menurutnya, pemberian izin untuk tempat-tempat hiburan seperti karaoke menyediakan Minol dinilai kurang tepat. Oleh karena itu, setiap ada pengajuan untuk membuat perizinan maka harus melihat lebih dahulu Surat Keterangan Domisili Usahanya (SKDU).

            “Apakah itu swalayan, minimarket atau karaoke. Kalau masih masuk dalam kategori yang disebutkan tadi, maka wajib hukumnya bagi pemerintah untuk tidak memberikan izin. Jadi tidak bisa izin tersebut dikeluarkan sebelum adanya tinjauan ke lapangan. Inilah yang membuat dilema kami yang notabenenya adalah sebagai penegak Perda. Ketika ada penertiban dan ditemukan adanya Minol maka tidak bisa dilakukan penyitaan, karena mereka memiliki senjata yang namanya SIUPMB,” ujar pria yang akrab disapa Agus.

            Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, Nurhasan mengatakan, pemberian SIUP MB di Kabupaten Tangerang dinilai salah sasaran. Karena umumnya di wilayah Kabupaten Tangerang masyarakatnya beragama muslim. (aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.