Sepuluh Calon PPK Tersingkir
PAMULANG,SNOL—Sebanyak 10 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersingkir. Dari 68 peserta tes tulis hanya ada 58 orang yang mengikuti tes kedua yaitu tes wawancara langsung oleh lima komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.
Seluruh calon PPK itu mengikuti tes wawancara yang digelar di Sekretariat KPU Tangsel di Rawa Buntu, Serpong, kemarin. Terlihat wajah tegang para kandidat ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh Komisoner KPU Tangsel.
Kepala Divisi Teknis dan Humas KPU Tangsel Badrusalam, mengatakan dari 58 nama yang ikut tes wawancara itu nantinya akan ditetapkan sebanyak 35 PPK terpilih yang akan mengisi di tujuh kecamatan.
“Satu kecamatan itu nantinya akan diisi lima anggota PPK, makanya kita akan pilih sebanyak 35 PPK dari hasil tes wawancara ini,” ungkapnya.
Menurut Badrusalam, selama proses wawancara para komisioner hanya akan menanyakan seputar pengalaman pelaksanaan pemilu bagi yang sudah pernah jadi penyelenggara dan belum tanggapan pelaksanaan pemilu seperti apa.
“Kita hanya meminta keterangan seputar tanggapan pemilu yang pernah mereka alami, kekurangannya apa dan dimana, bagi yang sudah pernah menjadi pelaksana pemilu, sedangkan yang belum pernah, tanggapan pemilu seperti apa lebih kepada pengetahuan umumlah,” jelasnya
Badrus mengatakan, dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk mengukur para PPK nanti dalam menyelesaikan persoalan-persoalan politik yang akan terjadi di wilayah masing-masing.
“Pertanyaan-pertanyaan ini kami ajukan agar kami bisa melihat kapasitas para peserta jika ada persoalan politik di wilayahnya masing-masing, agar nantinya dalam penyelenggaraan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Ketua KPU Tangsel, Moh Subhan mengatakan setelah melakukan seleksi terhadap PPK maka selanjutnya adalah melakukan seleksi pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan. Menurutnya PPK dan PPS akan dilantik secara bersamaan pada 18 Mei nanti sesuai dengan aturan yang ada.
“Semuanya telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tepatnya pada pedoman penyelenggaraan kegiatan tahapan Pilkada 2015 telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS,” tuturnya,” ujarnya. (dra/gatot/bnn)