Salah Kelola Dana Desa Kades Terancam Dibui
TIGARAKSA,SNOL—Sanksi bagi Kepala Desa (Kades) yang salah dalam mengelola dana desa adalah penjara. Keputusan ini muncul setelah pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan dana desa baik Undang-Undang (UU) desa, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 dan 60 tahun 2015 tentang pelaksanaan UU desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Rukijo mengatakan, berdasarkan amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan PP Nomor 43 dan 60 tahun 2015 tentang pelaksanaan UU desa, yakni desa diberikan tujuh sumber pendapatan desa. Sumber tersebut diantaranya pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dana desa dari APBN, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota dan pendapatan yang sah.
Lanjutnya, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan pembangunan desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dan tidak menggunakan alat berat dan sumber lain yang tidak untuk dijual belikan.
Menurutnya, bagian dari dana perimbangan yang diterima pemerintah kabupaten/kota paling sedikit 10 persen setelah dikurangi dana khusus wajib dialokasikan dana desa. Alokasi anggaran untuk desa yang bersumber dari belanja pusat dilakukan dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
“Keluarnya regulasi tersebut diharapkan tidak lagi ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Kades harus bisa mengelolanya. Kami tidak mengharapkan ada Kades masuk penjara dikarenakan salah dalam pengelolaan dana desa. Karena dana desa tiap-diap Desa bisa mencapai diatas Rp1 miliar lebih, sumbernya dari APBN, APBN Provinsi dan APBD kabupaten/kota,”ujar Rukijo dalam sosialisasi dana desa tahun 2015 di Gedung Serba Guna Puspemkab Tangerang, Rabu (13/5).
Pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa sebesar Rp27 triliun untuk tahun 2015. Namun sebelum anggaran dana desa tersebut dicairkan ada kewajiban yang harus disiapkan oleh desa dan pemerintah kabupaten yaitu untuk desa harus mempersiapkan Peraturan Desa (Perdes).
Perdes ini ditetapkan oleh Kades setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perdes merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan pembangunan desa, dan Perdes harus mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi. “Selain itu, tugas desa harus melaksanakan dana desa sesuai yang telah direncanakan, dan bulan Juni harus melaporkan penggunaanya untuk semester pertama, dan laporan kedua pada semester kedua pada bulan Desember 2015,” jelasnya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tangerang Ir Didin mengatakan, adanya dana desa ini diharapkan kepada Kades untuk tertib administrasi untuk pertanggungjawaban dana desa.
“Dana Desa harus jelas penggunaanya, dan mengikuti aturan terkait dalam penggelolaanya. Harus benar-benar memahami aturan mainnya, karena bila salah dalam pengalokasiannya maka akan berakibat fatal buat Kade. Saya berpesan agar dana desa ini agar bisa dipergunakan sesuai peruntukkannya yaitu 70 persen untuk pembangunan dan 30 persen untuk operasional aparatur desa,”pungkasnya. (aditya)