Biaya Kampanye Maksimal 10 Persen dari Anggaran Pilkada
SERANG, SNOL—Biaya untuk kampanye Pilkada serentak di empat daerah di Banten tidak boleh lebih dari 10 persen dari total anggaran untuk Pilkada dari pemda masing-masing. Itu dimaksudkan, agar anggaran Pilkada tidak banyak dikeluarkan untuk biaya kampanye yang mengganggu biaya tahapan lain.
Berdasarkan informasi dari KPU Banten, KPU Cilegon mendapatkan dana Rp 20 miliar dari Pemda setempat, KPU Pandeglang mendapatkan dana Rp 45 miliar, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp 50 miliar, Kabupaten Serang 60 miliar.
Ketua Divisi Teknis KPU Banten Saiful Bahri mengatakan, sesuai Rapat Kerja Nasional (Rakornas) dan Bimbingan Teknis (Bintek) di Surakarta beberapa waktu yang lalu, KPU Provinsi yang beberapa daerahnya akan menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 mendatang diminta KPU RI untuk memberikan imbauan kepada KPU kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada agar membatasi dana untuk biaya kampanye calon kepala daerah (Kada) dan wakil kepala daerah.
Dikatakan Saiful, bahan kampanye yang anggarannya diambil dari dana Pilkada ialah sosialisasi pasangan calon di media masa dan pembuatan alat peraga kampanye seperti pamflet, brosur, spanduk, bilboard (baliho) dan umbul-umbul.
“Aturannya kan pengeluaran uang kampanye disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga (KK) dikali jumlah kecamatan dikali dikali jumlah pasangan calon. Nah, ada batasan maksimal 25 persen dari jumlah KK di daerah yang akan menggelar Pilkada,” kata Saiful, di kantornya, Rabu (6/5).
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 yang merevisi UU Nomor 1/ 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk alat peraga kampanye juga dibatasi, seperti spanduk maksimal 5 buah di setiap kelurahan / desa, baliho dipasang maksimal 5 buah di setiap kecamatan per-pasangan calon. Kemudian dana kampanye untuk debat di media massa elektronik dan penyebaran bahan alat peraga serta pemasangan alat peraga.
Selain itu, untuk Pilkada serentak juga akan dibentuk pengawas TPS.
“Maksud dari dana kampanye dibiayai anggaran Pilkada dari APBD dalam rangka menghindari korupsi para Kada ketika mereka terpilih. Tetapi pemasangan alat peraga kampanye itupun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah tadi,” papar mantan Ketua KPU Kota Cilegon ini.
Bagaimana jika dana Pilkada tak mencukupi untuk biaya kampanye pasangan calon? Saiful mengakui, KPU setempat bisa membuat aturan dan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) agar pasangan calon Kada bisa mengeluarkan dana kampanye di media massa.
“Selain itu yang menjadi tanggung jawab pasangan calon adalah biaya kampanye tatap muka dan rapat umum,” ujar Saiful, seraya mengakui standar harga barang alat peraga ditentukan ditentukan oleh Kada. Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai’ menyatakan, pihaknya akan taat aturan dan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh KPU Banten. “Kita juga tentu akan sering berkoordinasi dengan Panwaslu Pandeglang dan Bawaslu Banten,” imbuhnya. (ahmadi/made)