Boy Rafli: Anggap Saja Sedang Berada di Pondok Pesantren

PANDEGLANG,SNOL— Terhitung hari Rabu (13/5) lalu, mantan wakil ketua DPRD Banten Jayeng Rana, mulai menjalani rehabilitasi di SPN Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Ia menjalaninya bersama puluhan para pecandu narkoba lainnya. Bagaimana suasananya?


Upacara pembukaan pelaksanaan rehabilitasi para pecandu narkoba, dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Brigjend Pol Boy Rafli Amar, didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Kombes Heru Febrianto, Kepala SPN Mandalawangi AKBP Asep Ahdiatna, dan beberapa pejabat dilingkungan Pemprov Banten, serta jajaran petinggi diwilayah Polda Banten.
Kapolda Banten Brigjend Pol Boy Rafli Amar menyatakan, berdasarkan statistik yang ada, pengguna narkoba seIndonesia tercatat sekitar 4,2 juta jiwa. Atas kerjasama antara BNN dengan Polri, dilakukan gerakan rehabilitasi 100.000 pecandu narkoba seIndonesia.
“Untuk di Banten, gelombang pertama akan dilakukan rehabilitasi sekitar 100 pecandu narkoba di SPN Mandalawangi ini,” kata Boy Rafli, Rabu (13/5) lalu.
Para pengguna dan pecandu narkoba, tidak bisa dilihat dari satu sisi tindak pidananya saja melainkan harus dipandang juga dari sisi psikologi bahwa mereka merupakan korban yang patut diselamatkan melalui program rehabilitasi ini. Ia juga berharap, ada tempat-tempat rehabilitasi pecandu narkoba di masing-masing Kabupaten/kota seBanten.
“Bagi mereka yang melapor diri untuk direhabilitasi, tentunya akan berbeda dengan mereka yang tertangkap atau terungkap oleh anggota kami. Mereka yang melaporkan diri akan mendapatkan haknya, yaitu hak perawatan tanpa melihat dari persoalan hukum,” tambahnya, seraya menyatakan proses hukum Jayeng Rana akan tetap berjalan.
Para peserta akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Anggap saja seperti sedang berada di Pondok Pesantren (Ponpes), dengan harapan setelah tiga bulan akan lepas dari ketergantungannya dengan narkoba. “Lebih baik kecanduan permen, daripada kecanduan narkoba,” ucap Boy dihadapan para peserta, seraya disambut dengan tepuk tangan.
Kepala BNNP Banten Kombes Heru Febrianto menyatakan, target program rehabilitasi seBanten mencapai 1.710 orang pecandu. Untuk di SPN Mandalawangi, ditargetkan sekitar 100 orang dan untuk kelompok pertama ada sekitar 53 pecandu. Selain dengan Polda Banten, pihaknya juga bekerjasama dengan Pemprov Banten.
“Kegiatannya lebih kepada mental, prilaku, dan kesehatan. Dengan harapan, mereka bisa kembali percaya diri tanpa narkoba,” ujar Heru.
Ditegaskannya, faktor terpenting untuk menghilangkan ketergantungan mereka terhadap candu narkoba yaitu pembinaan mental. BNNP Banten akan menyiapkan dua orang konseler, selebihnya dari Polda Banten. “Para konseler akan terus mendampingi selama proses rahabilitasi ini berlangsung (3 bulan,red),” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi, di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menyiapkan satu barak khusus berukuran sekitar 30 meter x 10 meter sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Tempat dengan kapasitas 100 orang itu, yang kemudian dijadikan tempat untuk mantan anggota DPRD Banten, Jayeng Rana dan puluhan pecandu narkoba lainnya.
Pihak SPN tidak akan membeda-bedakan penempatan para pecandu narkoba itu, termasuk untuk Jayeng Rana. Karena, tak ada ruangan lain yang diperuntukan bagi rehabilitasi para pecandu barang haram itu. Barak khusus itu, berada dibagian dalam lingkungan SPN setempat.
Kepala SPN Mandalawangi AKBP Asep Ahdiatna menyatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan BNNP Banten dan Pusat untuk merehabilitasi para pecandu narkoba tersebut. Sarana dan prasarana yang disiapkannya, bisa digunakan sesuai peruntukannya. (Jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.