Di-PHK Sepihak, Buruh PT SIER Demo

TANGERANG, SNOL—Ratusan pekerja PT Sinar Inti Electrindo Raya (SIER), Selasa (12/5), menggelar aksi unjukrasa di depan perusahaannya di Jalan Pembangunan II No. 35, Batu Sari,

Kecamatan Batuceper. Aksi dilakukan untuk menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pemberitahuan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

      Ketua Serikat Pekerja PT SIER Sumanta mengatakan, perusahaan telah melakukan banyak pelanggaran, salah satunya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa alasan. Dalam hal ini, perusahaan telah melanggar Undang-Undang No 13/ 2013 tentang Tenaga Kerja yang berisi tentang pemutusan hubungan kerja yang wajib dirundingkan antara pengusaha dengan serikat pekerja atau karyawan yang bersangkutan. Dalam perundingan tersebut, di samping merundingkan kehendak PHK-nya, juga merundingkan hak yang didapat atau kewajiban yang harus ditunaikan masing-masing. “Kami menuntut perusahaan mematuhi aturan yang berlaku,”ujar Sumanta.

      Selain itu, pekerja juga menuntut Disnaker dapat meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan terkait union busting atau pemberangusan serikat, karena keseluruhan pekerja yang di-PHK merupakan pengurus dari serikat pekerja dengan alasan telah memprovokasi dan intimidasi kepada pekerja yang lainnya untuk melakukan mogok kerja pada tanggal 27 April 2015. Padahal katanya, hal tersebut tidak benar dikarenakan saat itu mesin pabrik tidak ada yang jalan. Berdasarkan kesepakatan bersama, maka serikat dengan pekerja untuk tidak melakukan aktivitas produksi di pabrik. Hal itu pun dikuatkan dengan pernyataan salah satu perwakilan pihak manajemen yang menyuruh pekerja pulang. “Perusahaan telah melakukan union busting, seluruhnya yang dipecat adalah pengurus serikat,”ujar Sumanta.

      Terpisah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, perusahaan wajib melaporkan kepada pihaknya terkait pekerja yang di-PHK. Setelah dilaporkan dan terjadi keberatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam hal ini korban PHK, maka disarankan juga untuk melaporkan kepada Disnaker. Setelah itu, akan dilakukan mediasi dan diberikan rekomendasi terhadap permasalahan tersebut. Apabila salah satu pihak tidak menaati rekomendasi yang diberikan oleh Disnaker, maka akan diarahkan untuk diselesaikan kepada pengadilan hubungan industrial.

      “Tugas kami mengawasi dan memediasi permasalahan, perusahaan harus mematuhi peraturan yang berlaku, begitu juga pekerja untuk melaporkan kepada Disnaker,”tandas Abduh. Belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan terkait hal ini. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.