Dukungan Perseorangan Minimal 51.773
TANGERANG, SNOL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan batas dukungan minimal untuk bakal kandidat walikota/wakil walikota 2013 dari jalur perseorangan adalah 51.773 lembar. Angka itu merupakan 3 persen dari jumlah penduduk Kota Tangerang yang diterima KPU dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Komisioner KPU Kota Tangerang Edi S Hafas menjelaskan, data jumlah penduduk Kota Tangerang yang diterima oleh KPU ialah sebesar 1.725.768. “Itu data yang kita yang terima dari Disdukcapil per 31 Maret,” kata Edi kepada Satelit News ONLINE saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/4).
Edi menjelaskan, berdasarkan Undang-undang 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya menjadi Undang-undang 12/2008, sebaran dukungan yang harus didapat bakal kandidat independen minimal berada di 50 persen wilayah kecamatan yang ada di Kota Tangerang atau paling tidak di tujuh kecamatan. “Jumlah kecamatan di Kota Tangerang ada 13, kalau sebarannya minimal harus di 50 persennya wilayah, berarti tujuh,” katanya.
Untuk diketahui, sesuai jadwal tahapan, penyerahan dukungan bakal calon perseorangan akan berlangsung dari tanggal 25-29 April mendatang. “Harus dibuat dua rangkap, sebab dokumen itu juga akan diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi,” tambah mantan Panwascam Karawaci ini.
Ketika ditanya apakah dukungan hanya boleh diberikan dalam bentuk fotocopy KTP, dia menambahkan jika merujuk Pasal 28 ayat 7 undang-undang di atas, disebutkan “dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotocopy KTP atau dokumen kependudukan lain yang masih berlaku sesuai dengan perundang-undangan”. Ini artinya, kata dia bisa saja dukungan berbentuk dokomen kependudukan lain seperti pasport, ataupun SIM. “Tapi lazimnya memang KTP. Sebab apakah semua penduduk mempunyai pasport atau SIM,” ujarnya balik bertanya.
Adapun tahapan verifikasi administrasi dokumen bagi perseorangan oleh PPS akan dilakukan pada tanggal 01-03 Mei, menyusul kemudian verfikasi aktual pada tanggal 04-12 Mei. Sementara untuk verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK akan dilakukan pada 15-19 Mei. Sedangkan verifikasi dan rekapitulasi dukungan di tingkat KPU dijadwalkan pada tanggal 20-24 Mei. Setelah itu barulah pada tanggal 26 Mei-01 Juni para kandidat pasangan perseorangan bisa mengambil formulir dan mendaftar di KPU. (made/sn)