Pembunuh di Pasar Tanah Tinggi Divonis Berbeda
TANGERANG,SNOL— Sidang kasus pembunuhan Syaeful Anur alias Ipung, seorang juru pakrir di Pasar Tanah Tinggi Kota Tangerang berakhir kemarin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah terhadap enam tersangka dengan hukuman yang berbeda.
Terdakwa utama, William Teisly dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) dengan hukuman 10 tahun penjara. Selanjutnya terdakwa Michael Oryoin terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. Sementara keempat terdakwa lainnya, Rafael Rom Roman, Rinaldo J Soplanit, Osmodos Batyefwal dan Azriyansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman masing-masing 2,6 tahun penjara.
Sidang yang mengagendakan putusan ini dihadiri oleh kedua kubu. Sekitar pukul 10.17 wib, massa dari pihak korban Insiden Tanah Tinggi sekitar 30 orang lebih sudah terlihat berdatangan menggunakan kendaraan bermotor. Mereka langsung menuju ruangan sidang atas untuk menyaksikan persidangan. Sementara dari pihak keluarga dan rekan para terdakwa juga tampak hadir. Sekira pukul 10.36 wib, mobil tahanan yang membawa Wiliam bersama rekan-rekan tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat. Selanjutnya sebagian anggota keluarga langsung menjenguk para terdakwa diruang tahanan sementara.
Untuk menghindari bentrokan diantara dua kubu, petugas berjaga-jaga. Pengamanan dilakukan oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang dan Polsek Benteng sebanyak 30 personel. Tampak juga beberapa anggota TNI dari Kodim 05/06 Tangerang.
Sidang yang sedianya digelar pukul 13.00 wib mengalami keterlambatan karena ruang sidang dipenuhi persidangan kasus-kasus lainnya. Sekitar pukul 14.35 Wib, persidangan insiden tanah tinggi berdarah baru bisa dimulai.
Pantauan Satelit News, kondisi ruang sidang baik di dalam maupun di luar di penuhi oleh massa yang sudah menunggu sejak pagi. Sidang pun berjalan dengan kondisi ruangan yang sangat tegang. Majelis hakim juga sempat mengetuk palu pending (berhenti sementara) selama 10 menit karena waktu terdengar auara adzan ashar.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Krosbin Gaol menyebutkan bahwasanya korban Syaeful Anur tewas setelah terkena luka bacok yang dilakukan oleh terdakwa Michael Oryoin dan William Teisly. Sedangkan keempat terdakwa lainnya menghalang-halangi korban saat korban akan melarikan diri.
“Keempat terdakwa juga terbukti membawa senjata tajam untuk menghalang-halangi korban akan melarikan diri hingga jatuh,”kata Krosbin. Atas hukuman tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus juga mengatakan pikir-pikir. Sementara dari pihak keluarga korban Syaeful yang hadir mengungkapkan sudah merasa cukup dengan keputusan majelis hakim yang telah memutuskan masa tahanan bagi para pelaku.
Sidang berakhir pada pukul 15.57 wib. Pada saat terdakwa keluar sidang, mereka mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian karena massa dari pihak keluarga masih berkumpul dan ikut mengawal keluar menuju tahanan. (uis/gatot)