Pejabat Dinkes Banten Diminta Bersaksi untuk Ratu Atut
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Suherman, hari ini (Selasa, 18/2).
Ia berstatus saksi dalam perkara alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2011-2013.
“Yang bersangkutan (Suherman) diperiksa sebagai saksi RAC (Ratu Atut Chosiyah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan.
Selain itu KPK juga memanggil Staf Dinas Kesehatan Provinsi Banten atas nama Yogi, dan dari pihak swasta bernama Ahmad Saepudin alias Dini.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam perkara alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah itu, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU pemberantan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal baru kepada Atut berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.
Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan pasal suap dan gratifikasi.(sam/ald/rmol)