Pembongkaran Bangli Sindang Jaya Dicicil

SINDANG JAYA,SNOL—Sebanyak 36 Bangunan Liar (Bangli) di pinggiran Jalan Irigasi Kampung Carang Pulang Rt05/02 Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya dibongkar secara bertahap, Senin (11/5). Setelah para penghuninya minta keringanan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran sendiri hingga Jumat (15/5) mendatang.

Pantauan Satelit News, awalnya 150 aparat gabungan dari Satpol PP TNI, dan polisi berkumpul di halaman kantor Kecamatan Sindang Jaya. Sekitar pukul 10.30 Wib ratusan aparat tersebut bergerak menuju pemukiman di tepian Jalan Irigasi Kampung Carang Pulang Rt05/02 Desa Wanakerta, guna membongkar 36 Bangli di lokasi tersebut. Saat tiba di lokasi, tampak sejumlah warga sedang menurunkan genteng atau membongkar bangunan sendiri sehingga petugas hanya mengawasi.

            Tak lama kuasa jukum warga Asep Subandi menghampiri Yusuf Heryawan selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang. Asep minta agar eksekusi Bangli dihentikan, karena tidak semuanya warga menumpang di atas tanah negara. Menurutnya, ada sebagian tanah masih milik warga Amin Bin Abas (almarhum) dan saat ini tanahnya diduga diserobot oleh pengembang perumahan sekitar. Setelah perundingan, Satpol PP hanya membongkar bagian depan Bangli saja. Terlihat beberapa warga juga menangis saat pembongkaran.

            “Kasihan warga tolong kasih kesempatan supaya bisa mengemas barang-barangnya, lagi pula tanah ini tidak semuanya milik negara ada juga yang milik warga,” tegas Asep dihadapan anggota Satpol PP.

            Salah satu penghuni Bangli, Dadang (50) menambahkan, pihaknya tidak tahu harus kemana setelah rumahnya dibongkar karena berdiri di atas tanah pemerintah. Ia minta diberi kesempatan untuk merapikan barang-barang berharga miliknya, agar bisa digunakan kembali saat pindah.

            “Saya mohon beri dispensasi atau uang kerohiman. Supaya bisa membayar ongkos untuk memindahkan barang-barang yang kami miliki,” kata pria yang mengaku sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1982.

            Warga lainnya, Marpuah (32) hanya bisa pasrah menerima rumah yang dihuninya selama 14 tahun dibongkar Satpol PP. Ia mengaku belum mengetahui hendak pergi kemana karena tidak memiliki ongkos. “Saya belum tahu pasti mau kemana, ongkos tidak ada. Saya berharap siapapun nanti yang terpilih menjadi kepala desa bisa mengayomi warganya,” ucap ibu tiga anak ini.

            Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Heryawan mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengemas barang-barangnya serta membongkar sendiri rumahnya. Berdasarkan data yang dimilikinya ada 36 Bangli di atas lahan pemerintah dengan rincian, yakni 33 bangunan semi permanen dan 3 bangunan permanen yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan warung.

            “Berdasarkan surat perjanjian, kami berikan dispensasi hingga tanggal 15 Mei mendatang. Keputusan ini sebagai bentuk kemanusiaan. Jadi eksekusi terpaksa dihentikan karena ada warga yang berani menjamin bangunannya siap dibongkar sendiri, tapi kalau sampai waktu yang ditentukan dan dijanjikan masih ada bangunan rumah yang berdiri akan saya ratakan semuanya,” tegasnya.

            Camat Sindang Jaya Ahmad Patoni menambahkan, ia hanya sebagai mediator antara warga dan para pengembang dalam aksi penertiban ini. Ia mengaku sebelum dibongkar para penghuni sudah diberikan sosialisasi dengan mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak 3 kali, tapi hingga waktu yang ditentukan masih ada Bangli yang berdiri. “Saya akan mengikuti prosedur pemerintah dan saya akan selalu mencarikan solusi yang terbaik untuk warga,” pungkasnya. (mg26/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.