2 Balon Kades Terindikasi Terlibat Tindak Pidana
PANDEGLANG,SNOL– Dari 98 Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Pandeglang, dua orang di antaranya teridentifikasi terlibat kasus tindak pidana yaitu dugaan penggelapan dan kasus beras raskin (Raskin).
Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko mengatakan, sampai saat ini baru ada 98 orang Balon Kades yang sudah mengurus pemohon SKCK. Dua orang Balon Kades yang terindikasi terlibat kasus yaitu dari Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Cibaliung.
“Kami hanya memberikan catatan-catatan saja. Termasuk mereka yang terindikasi terlibat kasus dugaan tindak pidana, juga ada catatannya,” kata AKBP Widiatmoko, usai memberikan arahan kepada para Balon Kades, di Mapolres setempat, Senin (11/5).
Dengan memberikan arahan kepada para Balon Kades itu diharapkan pelaksanaan Pilkades di 206 desa yang rencananya akan digelar 14 Juni mendatang, berjalan lancar, tertib dan aman. “Kami menindaklanjuti arahan yang diberikan oleh Kapolda Banten karena arahan ini penting diberikan kepada Balon Kades untuk kelancaran pelaksanaan Pilkades,” tambahnya.
Diprediksi akan ada ribuan Balon Kades yang akan mengikuti Pilkades. Mereka juga akan diberikan arahan oleh Kapolda Banten Brigjend Pol Boy Rafli Amar, dan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi.
Terkait personil pengamanan Pilkades, pria yang dikenal hobi menunggangi Kuda ini mengaku sudah menyiapkan sekitar 900 lebih personil yang merupakan gabungan dari Polres Pandeglang, BKO dari Polda dan Polres-Polres sekitar. “Dari Polres Pandeglang sekitar 930 personil anggota, BKO Polda ada sekitar 420 personil anggota,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, ratusan Balon Kades antre untuk mendapatkan giliran membuat SKCK sebagai salah satu syarat menjadi Calon Kades. Dengan tertib dan teratur, mereka satu persatu dilayani oleh petugas di Mapolres setempat.
Salah seorang Balon Kades asal Desa Kalanggunung Kecamatan Cipeucang Ade Faruk, mengaku dirinya siap kalah dan siap menang dalam perhelatan Pilkades nanti. Seluruh persyaratan menjadi Calon Kades, akan disiapkan dan ditempuhnya sebagaimana aturan perundang – undangan yang berlaku.
“Kami optimis, dan niat saya menjadi Kades hanya karena terpanggil untuk membenahi tatanan pemerintahan desa. Terlebih, saya ini pribumi yang mengenal betul karakter masyarakat dan kebutuhan masyarakat disana,” imbuhnya. (mardiana/jarkasih)