Dana Desa Rp 132 Miliar Cair Akhir Mei
SERANG,SNOL— Pemkab Serang memastikan pada akhir Mei 2015, akan menggelontorkan dana untuk desa se-Kabupaten Serang senilai Rp132 miliar atau 10 persen dari APBD dan Rp87 miliar. Bantuan dari pemerintah pusat itu langsung diserahkan melalui kas desa yang baru.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, berdasarkan perubahan PP nomor 22 tahun 2012 tentang perubahan PP nomor 60 tahun 2014, dimana semula pembagian dana tersebut dilakukan secara proposional. Kini mekanisme pemeberian dana berubah dengan ketentuan 90 persen plet dan 10 proporsioanal.
“Cara pembagiannya 90 persen secara merata di desa dan 10 persennya berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan indeks kesulitan geografis,” ujarnya.
Jika mengacu kepada peraturan yang lama, desa yang menerima dana terkecil berada di kisaran Rp19 juta. Sedangkan terbesar mencapai Rp700 juta. Aturan itu dapat memicu konflik di masyarakat. “Kalau masih mengacu ke peraturan yang dulu, bisa-bisa menimbulkan konflik, karena pengalaman sebelumnya desa satu dengan desa lain perbandingannya cukup jauh,” terang Rudi.
Penyaluran dana desa kali ini, yang menerima dana terkecil ada diangka Rp200 dan terbesar Rp300 juta. “Kami targetkan akhir Mei sudah diterima oleh desa,” ujarnya.
Pihaknya juga akan meluncurkan sistem aplikasi pengelolaan keuangan desa yakni Sistem Informasi Manajemen Aplikasi Keuangan (Simak). “Minggu depan kami akan lakukan launching Simak. Selanjutkan kita lakukan bimbingan teknis mulai dari desa, Kecamatan dan Kabupaten,” tandasnya. (mg23/mardiana/jarkasih)