Istri Gugat Cerai Suami Jadi Trend
SERANG,SNOL–Perceraian dalam rumah tangga dianggap sebagai hal biasa ketika pasangan suami – istri sudah tidak lagi menemukan kecocokan. Bahkan kini sebagian besar para istri lah yang mulai menggugat cerai suaminya.
Dari tahun ke tahun, angka perceraian terus meningkat. Kini, lebih banyak pihak istri yang menggugat cerai. Dari jumlah perceraian pada tahun 2014 sebanyak 11.469 gugat cerai, sebanyak 9.168 kasus diantaranya dengan penggugat dari sang istri.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, tahun 2014 jumlah gugat cerai disetiap pengadilan agama kabupaten/kota seProvinsi Banten, yakni di Kota Cilegon 771 kasus, Serang 1.436 kasus, Kabupaten Pandeglang 598 kasus, Tangerang 2300 kasus, Rangkasbitung 621 kasus, dan yang terbanyak di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, dengan 3442 gugatan.
“Dari tahun ke tahun, kuantitasnya terus meningkat. Tahun ini Kasus paling banyak ada di PA Tigaraksa dengan jumlah perkara 4.309. Kemudian, PA Tangerang 2547 perkara, PA Serang sebanyak 1785 perkara, Cilegon 1317 perkara, Pengadilan Agama Pandeglang 751 perkara, dan di Rangkasbitung jumlah perkara yang masuk 760 kasus,” kata Rizki, Wakil Panitera PTA Banten, Kamis (7/5).
Dijelaskannya, jumlah perkara tersebut didominasi dengan cerai gugat yang lebih banyak dibandingkan dengan talak. Diduga, kaum wanita sekarang sudah sadar mengenai hukum perkawinan. “Bervariasi, tapi trendnya kini istri banyak yang menggugat cerai. Dengan usia perkawinan sudah cukup lama, dan pengalaman yang ada rata-rata alasannya sudah tidak ada lagi kecocokan, dan bersikukuh ingin berpisah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan, perceraian dari kalangan PNS pun ikut menyumbang angka perceraian. Dengan adanya pengaruh gaya hidup dan perbedaan pendapatan, sehingga banyaknya percekcokan antar suami istri karena berbeda pekerjaan.
“Ada juga akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT,red). Setiap dipanggil, banyak alasan, tapi semua diakomodir. Kalau PNS ada kecenderungan untuk bercerai, setelah mereka terlibat percekcokan,” ujarnya.
Walau demikian, Rifki menginginkan jumlah perceraian ditahun 2015 ini menurun dan seluruh keluarga di Banten dapat harmonis tanpa mengambil keputusan untuk bercerai. “Komunikasi menjadi penting dalam menjalin hubungan rumah tangga, jangan main gugat cerai saja. Kalau masih bisa disatukan, kita juga berupaya dalam sidang agar tidak ada perceraian,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Cepi Safrul Alam, angkat bicara terkait perceraian di kalangan PNS. Menurutnya, beberapa kasus gugat cerai PNS ada yang tidak dilanjutkan. “Ada lho yang tidak jadi cerai setelah dipanggil BKD, dan diberi masukan. Akhirnya, mereka tidak jadi cerai dan ternyata hanya kurang komunikasi saja,” ungkap Cepi.
Pihaknya juga berharap, jangan sampai terjadi perceraian dikeluarga para PNS. Selama menjabat Kepala BKD, Cepi mengaku, tingkat perceraian PNS dibawah 10 kasus. “Setahu saya, baru empat yang telah resmi cerai,” imbuhnya. (metty/mardiana/jarkasih)