17 Joki Beraksi di Unas Paket B di Pamulang

PAMULANG, SNOL– Pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) Paket B di Kota Tangsel, tercoreng. Pasalnya, diduga sebanyak 17 pesertanya merupakan palsu alias joki untuk kelulusan peserta lain. Temuan ini diduga terjadi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Siliwangi di Kecamatan Pamulang pada Rabu (6/5).

Demikian yang diungkapkan Kepala BKBM Siliwangi Anwar. Awal kejurigaan adanya joki di lembaganya lantaran tidak menemui namanya di Data Nominatif Tetap (DNT) peserta ujian. “Ke-17 peserta yang dimaksud merupakan peserta ujian yang berasal dari Homeschooling Pelangi, Kecamatan Pamulang,” ujarnya, Kamis (7/5).

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, ke-17 peserta palsu UN Paket B ini berasal dari Homeschooling Pelangi yang terletak di Jalan H Rean RT 03/03 Benda Baru, Kecamatan Pamulang. Lembaga tersebut menumpang pelaksanaan Unas Paket B di PKBM Siliwangi.

Mencurigai kalau ke17 peserta nya palsu, Anwar pun memisahkan ke17nya ke ruang berbeda. Pasalnya, BKBM Siliwangi enggan mengambil resiko atas masalah yang nantinya akan ditimbulkan.

 “Ujian ini diselenggarakan siang hari hingga petang, karena gedung terpakai oleh penyelenggaraan ujian siswa SMP formal. Kami temukan mereka (peserta palsu, red) sejak awal ujian pada hari Senin lalu,” kata Anwar.

Menurut Anwar, Homeschooling Pelangi ini sudah terlalu sering melakukan dugaan pengiriman peserta Unas palsu ini ke BKBM nya.  Kasus serupa selalu terjadi setiap tahun digelarnya ujian kesetaraan.

“Pelangi ini kan tiap tahunnya menumpang ke kita, setiap tahun juga selalu diduga palsu. Pasalnya, nomor peserta di meja tidak ditempeli foto mereka,” ujar Anwar. Oleh karena itu, PKBM Siliwangi merasa keberatan atas adanya peserta palsu asal PKBM Pelangi yang selama ini telah menumpang.

“Bagaimana mereka bisa lulus, terdaftar di DNT pun tidak. Dan saya yakin pihak dinas tidak ingin meluluskan mereka karena pelanggaran,” kata Anwar. Karena hal inilah, Anwar mengaku selalu mengadukan kasus ini ke Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk segera disikapi.

Anwar mengaku, karena ulah Homeschooling Pelangi akan berdampak pada peserta lainnya yang menumpang ikut ujian kesetaraan di tempatnya. Sebab selama ini, bukan hanya peserta dari BKBM Siliwangi dan Pelangi saja yang menjadi peserta, melainkan juga dari BKBM Hikmat.

“Jumlahnya bisa puluhan tiap tahunnya. Kami khawatir karena ulah satu BKBM atau homeschooling jadinya berdampak pada lainnya,” tutur Anwar.

Terpisah, Pembina PKBM Pelangi, Budi Trikorayanto, membantah semua tudingan yang telah dialamatkan ke lembaga pendidikan kesetaraan tersebut. “Itu tidak benar. Silahkan liat ke ruangan peserta ujian dari pihak kami,” kilahnya.

//Bukti Adanya Joki di Paket B Sudah Sampai ke Airin

Kejanggalan yang terjadi di BKBM Siliwangi tak hanya pada tidak adanya foto peserta di masing-masing meja tempat ujian, melainkan banyak lagi kecurigaan lain yang ternyata sudah langsung dilaporkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel.

 “Semua hasil penyidikan rekomendasinya sudah kami sampaikan kepada atasan Walikota Airin Rachmi Diany,” ujar salah seorang PPNS Muksin. Dia pun mengakui menerima laporan adanya dugaan pelanggaran dari pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Siliwangi.

Bersama beberapa petugas, dia langsung mendatangi lokasi ujian yang diikuti 17 peserta asal PKBM Pelangi. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak terkait memang ditemukan ada kejanggalan.

Muksin mepaparkan, adanya coret-coretan dalam absensi peserta ujian. Adanya perbedaan nama peserta dengan identitas yang tercantum dalam salinan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK), dan lain sebagainya.

“Indikasinya ada dua ya yang diduga apakah peserta memang ada tapi atau pesertanya memang tidak hadir. Atau memang yang 17 orang itu joki,” ungkap Muksin. Atas hasil penyidikan ini, pihaknya menyerahkan langsung kepada Dinas Pendidikan Kota Tangsel selaku institusi yang punya otoritas pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan.

Satuan kerja perangkat daerah itu bisa memberikan sanksi kepada pihak PKBM Pelangi jika memang hasilnya ditemukan pelanggaran. Sementara jika terbukti ada unsur pidana maka penanganan kasusnya diserahkan ke aparat kepolisian. “Sesuai Perda  bisa kena sanksi administrasi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Mathodah mengatakan, pihaknya akan melaksanakan segala hasil dari penyelidikan PPNS. Jika memang terbukti benar, penyelenggara dalam hal ini Homeschooling Pelangi bisa terkena sanksi terberat, yakni pembekuan izin.

“Bisa langsung dibekukan izinnya, sampai saat ini kami juga ikut menyelidiki kebenarannya,” kata Mathodah.

Tak hanya itu, lembar kertas jawaban atau LKJ yang diisi oleh terduga 17 orang itu tidak akan berlaku atau sah. LKJ tersebut juga tidak diserahkan ke provinsi ataupun panitia Unas SMP sederajat serta kesetaraan.

“Tidak akan dikirimlah, sudah jadi masalah itu. Kerugian juga buat orang yang menyewa jasa orang enggak bertanggung jawab itu, mereka tidak akan lulus,” pungkasnya. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.