Jual Ganja Untuk Biaya Sekolah Anak

PANDEGLANG,SNOL– Setiap orang tua pasti akan berjuang melakukan apapun demi istri dan anak. Tak terkecuali dengan Pn (43) dan DH (44). Demi membela anak-anaknya agar tetap bisa bersekolah, pengangguran dan petani ini nekad menjual ganja.

Ironis, usaha yang salah menurut hukum di Indonesia itu pun terbongkar dan keduanya diciduk aparat Satuan Narkoba Polres Pandeglang. Hasil penyelidikan diketahui, kedua pelaku merupakan warga warga Kelurahan Karaton Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 58 paket ganja siap pakai dan siap edar. Kedua pelaku merupakan pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja, yang selama ini kerap beroperasi di wilayah Pandeglang dan sekitarnya.

Penangkapan terhadap keduanya pada Rabu (6/5) lalu, berawal dari informasi dan kecurigaan warga sekitar. Kedua tersangka ini pekerjaannya tidak jelas, namun kehidupannya cukup mewah. Warga sekitar sempat menduga, keduanya merupakan pengedar barang haram.

Bermodalkan informasi warga, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan mengintai aktivitas keduanya setiap hari, dan terbukti. “Setelah dipastikan, anggota kami langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Widiatmoko, Kamis (7/5).

Ketika aparat kepolisian menangkap keduanya dan menggeledah tempat tinggal mereka ditemukan ganja yang sudah dikemas dalam bentuk paket. Dari rumah Pn disita sebanyak 57 paket, dari rumah DH sebanyak satu paket ganja.

Kapolres yang didampingi Wakaplores Kompol Heri Sugeng Priyantho, dan Kasat Resnarkoba AKP Zamrowi menambahkan, barang bukti yang berhasil disita akan dijadikan bukti dalam perkara itu. Kini, kepolisian  masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, diduga masih ada jaringan lain yang mungkin masih berkeliaran. Didapat informasi sementara, barang yang diedarkan keduanya didapat dari Jakarta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Salah seorang tersangka, Pn (43) mengakui perbuatannya. Menurutnya, hal itu dilakukannya karena keterpaksaan dan terdesak kebutuhan ekonomi. Ia dan rekannya sudah menggelutinya sejak dua minggu lalu. Bapak dua anak ini juga mengaku, biasanya membeli satu garis seharga Rp 600 ribu, dan diracik menjadi 200 paket lintingan ganja. Dengan harga satu paketnya Rp 50 ribu.

 “Sebelumnya saya jual beli motor, tapi pasarannya lagi sepi. Terpaksa beralih kesitu (jual-beli ganja,red). Uangnya buat makan dan sekolahin anak,” akunya, sambil menundukan kepalanya. (mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.