Kontrak Pulau Keluarga ‘Chasan Sochib’ Diputus
PANDEGLANG, SNOL—Pulau Popole dan Liwungan di Kabupaten Pandeglang yang sejak 17 November 1994 lalu dikuasai keluarga Chasan Sochib melaui PT Bahtera Banten Jaya (BBJ) dianggap wanprestasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang pun memutus kontrak sewa dua pulau tersebut.
Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKPA) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, PT BBJ yang menyewa dua pulau itu senilai Rp200 juta untuk jangka waktu 20 tahun itu tidak memenuhi kewajiban mereka membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama sewa dilakukan. Selain itu, PT BBJ juga tidak pernah mengelola kedua pulau itu sesuai dengan site plan dan usulan awal yang pernah dilakukan.
Berdasarkan data yang diperoleh, untuk pulau Popole, PT BBJ menunggak PBB selama 17 tahun terhitung mulai 1998 hingga 2014.Sedangkan Pulau Liwungan menunggak PBB selama 10 tahun terhitung mulai 2005 s/d hingga 2014.
“Pemerintah daerah telah memutus kontrak sewa dua pulau itu (Popole dan Liwungan, red) karena PT BBJ selaku pengelola telah melakukan wanprestasi,” ungkap Ramadani, akhir pekan lalu.Menurut Ramadani, Pemkab Pandeglang sebelumnya telah menegur PT BBJ atas persoalan di atas dan meminta agar mereka melunasi PBB dua pulau itu. “Untuk PBB-nya kita juga telah melakukan teguran agar mereka segera melunasinya,” kata Ramadani.
Setelah kontrak dengan PT BBJ tidak diperpanjang, Pemkab Pandeglang akan membuka lelang investasi pengelolan kedua pulau tersebut ke publik. Namun, langkah tersebut harus dilakukan dikoordinasikan sebelumnya dan menunggu arahan Bupati Pandeglang.
Menurutnya, siapapun investor yang berminat untuk mengelola Pulau Popole dan Pulau Liwungan, Pemkab Pandeglang akan sangat terbuka menerimanya. “Pelaksanaan lelang investasi nanti setelah semua secara administrasi selesai,” pungkasnya. Sayang, hingga berita ini ditulis, tak ada satupun dari pihak keluarga Chasan Sochib yang berhasil dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Pulau Popole dan Liwungan telah dikuasai oleh keluarga almarhum Chasan Sochib, ayahanda Ratu Atut Chosiyah, Ratu Tatu Chasanah, dan Haerul Jaman, berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Daerah Tingkat II Pandeglang Nomor: 181.31.SK.726-Huk/94 tentang Perubahan Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Pulau Popole dan Pulau Liwungan ke PT BBJ dengan nilai sewa Rp200 juta selama 20 tahun. Dengan demikian masa kontrak sewa akan berakhir pada 17 November 2019.
Pulau Popole memiliki luas 45 Ha dengan NJOP sebesar Rp45 miliar terletak di Cigondang, Pantai Laba, Kecamatan Labuan, sementara Pulau Liwungan memiliki luas 25 Ha dengan NJOP sebesar Rp25 Miliar terletak di Citeureup, Kecamatan Panimbang.(ari/igo/gatot/bnn)