Paripurna, Anggota DPRD Dilarang Main HP

SERANG, SNOL—Para anggota DPRD Provinsi Banten kini tidak bisa lagi seenaknya mengikuti rapat paripurna. Bila mereka ketahuan membaca, bermain HP atau bahkan ngobrol, maka sanksi dari Badan Kehormatan (BK) menanti. Hal itu seiring dengan telah disahkannya Peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Kode Etik pada rapat Paripurna DPRD setempat di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa kemarin.

Dengan disahkannya peraturan kode etik tersebut, maka seluruh anggota DPRD Banten diingatkan agar tidak melakukan tindakan atau perilaku buruk saat rapat paripurna.

          Juru bicara Pansus Kode Etik DPRD Banten, Ade Awaludin mengatakan, ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada anggota DPRD melalui Badan Kehormatan. Mulai dari teguran sampai pemberhentian. “Sanksi diberikan seperti teguran lisan, tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota DPRD,” kata Ade, Rabu (6/5).

          Pemberian sanksi, lanjut Ade, dilakukan oleh BK berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi. “Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan berkaitan dengan moral sosial secara luas, diketahui masyarakat dan merusak citra DPRD,” imbuhnya.

          Namun, anggota DPRD yang dijatuhi sanksi diberi kesempatan melakukan pembelaan sebelum BK mengambil keputusan. “Dalam peraturan kode etik, BK sebelum mengambil keputusannya akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi,” jelasnya.

          Selain itu, BK juga akan memberikan sanksi kepada anggota dewan yang meninggalkan rapat sebelum selesai tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. “Tidak boleh membawa anggota keluarga dalam perjalanan dinas, kecuali atas alasan tertentu dan atas izin pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan atau pimpinan alat kelengkapan DPRD. Bagi anggota DPRD yang berhalangan hadir secara fisik dalam rapat harus mengajukan izin secara lisan atau tertulis sebelum rapat dimulai. Yang tidak hadir dilarang menandatangani daftar hadir rapat. Dan dilarang memalsukan tandatangan kehadiran dalam rapat,” ungkapnya.

          Anggota dewan juga dilarang menggunakan alat komunikasi atau sejenis yang dapat menganggu ketertiban, membaca surat kabar atau bahan bacaan lain yang tidak tekait dengan permasalahan, dilarang merokok di ruang rapat pada saat rapat berlangsung.

          Sekretaris Dewan Banten, Iman Sulaiman Astradirja ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pemberlakukan kode etik yang baru ditetapkan mulai berlaku setelah Pemprov memberi nomor oleh Biro Hukum. “Kalau sudah selesai di Biro Hukum dan peraturan itu masuk dalam lembaran daerah, maka secara otomatis aturan kode etik yang baru sudah mulai berlaku,” ujarnya.

          Diketahui, Peraturan DPRD ini berisikan 17 halaman dengan 12 BAB dan 37 Pasal. Antara lain BAB II Sikap Perilaku, Tata Kerja dan Tata Hubungan Anggota, Pasal 4 Anggota dalam bersikap dan berperilaku harus memenuhi ketentuan: memiliki integritas tinggi dan jujur. BAB III Etika Rapat, Penyampaian Pendapat, Tanggapan, Jawaban, Interupsi, dan Sanggahan. BAB VIII Sanksi dan Mekanisme Penjatuhan Sanksi Pasal 19 ayat (1) Anggota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tentang kode etik DPRD dapat dijatuhi sanksi berupa: Teguran lisan; Teguran tertulis; Pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; pemberhentian sementara sebagai anggota; atau Pemberhentian sebagai Anggota. (metty/made)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.