Buruh PT. BTP Kembali Mogok Kerja
SERANG,SNOL—Sejumlah buruh PT. Budi Texindo Prakarsa (BTP), yang berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kembali melakukan aksi mogok kerja di depan halaman pabrik setempat. Dalam aksinya, mereka mendesak pihak perusahaan untuk merealisasikan lima tuntutan, yang berhubungan langsung dengan hak buruh.
Seorang karyawan, saat ditemui dihalaman pabrik, Iskandar mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan olehnya dan rekan-rekan lainnya, merupakan bentuk solidaritas terhadap teman-temannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Pada aksi yang kedua tersebut, para buruh mengajukan lima tuntutan antara lain, perusahaan harus mempekerjakan kembali para karyawan yang di PHK sepihak, meminta penghapusan system kontrak atau outsourching, kembalikan hak-hak karyawan untuk berserikat, hentikan intimidasi terhadap anggoat FSBI, dan mendesak perusahaan juga untuk memberikan hak-hak normatif karyawan yang dirampas perusahaan.
“Kami akan terus melakukan aks, sampai tuntutan kami dipenuhi,” kata Iskandar, Rabu (6/5).
Sementara, salah seorang karyawan yang di PHK yang juga sebagai Ketua Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), M Yasin mengaku, aksi kali kedua yang dilakukan, bukan atas inisiatif atau permintaan dirinya.
Puluhan karyawan melakukan aksi itu sebagai bentuk solidaritas sesama buruh. “Ini aksi solidaritas mereka. Mereka berfikir dan merasakan, akan terjadi pada diri mereka. Jika, sikap perusahaan sewenang-wenang melakukan PHK sepihak terus dibiarkan,” ujarnya.
Hingga aksi berakhir, tak satupun pihak perusahaan yang menemuinya. Ketika hendak ditemui, manajemen perusahaan juga sedang tidak ada di tempat.
Diketahui sebelumnya, karyawan PT. Budi Texindo Prakarsa (BTP) yang berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang melakukan aksi mogok kerja, di depan halam pabrik setempat, Kamis (24/4). Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas atas pemutusan hubungan kerja terhadap dua orang karyawan yaitu, Ketua dan Sekretaris Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI). (mg23/mardiana)