Kriteria Orang Miskin Dipertanyakan
TANGERANG, SNOL—Kriteria orang miskin menjadi pertanyaan yang mendominasi pemandangan umum fraksi dalam paripurna pembahasan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemkot Tangerang. Sebagaimana diketahui, satu dari tiga raperda yang diajukan adalah Raperda Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.
Dalam rapat paripurna tersebut, lima dari sembilan fraksi menyatakan hal yang sama tentang Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Disebutkan bahwa pemerintah harus memperjelas kriteria masyarakat miskin yang menerima bantuan hukum tersebut serta badan hukum yang diperbolehkan dalam menerima bantuan untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat miskin yang sedang berperkara dengan hukum.
Juru bicara PDI Perjuangan, Ahmad Rijal mempertanyakan mekanisme penerima serta pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin akan diberikan. “Bagaimana mekanisme penerima serta pemberi bantuan hukum kepada masyarakat,” terangnya. Namun demikian, secara keseluruhan, PDIP mengapresiasi tiga raperda yang diajukan.
“Kami apresiasi ketiga raperda yang diusulkan, karena dengan adanya perda menjadi payung hukum dalam melakukan pelaksanaan serta penertiban,”ujar Rizal. Sedangkan, juru bicara Partai Golkar Kartini meminta penjelasan Walikota terhadap kriteria masyarakat miskin yang akan menerima bantuan hukum tersebut, serta kriteria LBH yang berhak menjadi penerima dan pendamping masyarakat miskin yang sedang menjalankan perkara hukum.
Adapun juru bicara Fraksi Gerindra Amarno mengatakan, pemerintah harus memperhatikan kriteria masyarakat miskin yang akan menerima bantuan hukum serta ciri masyarakat yang berhak dalam mendapatkan bantuan hukum tersebut. “Harus diperjelas lagi yang disebut masyarakat miskin yang menerima seperti apa,”ujar Amarno.
Menanggapi usulan fraksi-fraksi, Wakil Walikota Sachrudin menyampaikan dan akan menjalankan rekomendasi yang diberikan. Terkait data-data serta perangkat pendukung Raperda, Sachrudin menjelaskan Pemkot Tangerang saat ini terus mengembangkan sistem pengolahan data yang berbasis digital atau online agar dapat diakses dengan mudah. “Dari kelurahan, kecamatan, UPTD hingga OPD, kita instruksikan untuk dapat memanfaatkan dan menggunakan perangkat teknologi dalam sistem pendataannya. Biar mudah diakses, akurat, cepat dan tepat, karena data terus diupdate melalui web masing-masing,” urainya. Sebagaimana diketahui, ada tiga raperda yang diajukan yakni, Raperda Perlindungan Anak, Raperda Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin serta Raperda Penataan PKL. (mg28/made)