PT KAI Dianggap Ingkar Janji
TANGERANG,SNOL—Pembongkaran bangunan toko di jalan Ki Asnawi Pasar Lama Kota Tangerang terus berlanjut, Kamis (15/4). PT Kereta Api Indonesia dianggap mengingkari janji karena membongkar bangunan yang sudah digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Suasana tegang mewarnai pembongkaran bangunan pada hari kedua. PT KAI membongkar paksa puluhan bangunan, baik yang sedang dalam sengketa pengadilan maupun yang tidak. Tindakan perusahaan plat merah itu memancing amarah mereka yang menggugat.
Salah seorang pemilik bangunan, Wibiksana Tanuwijaya (66) kaget mendengar kabar toko yang ditempatinya untuk usaha mebel dibongkar paksa petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). “Saya sedang di rumah terus ada petugas parkir yang datang ke rumah. Dia ngasih tau kalau toko saya dirobohkan oleh petugas,”kata pria yang memiliki rumah tak jauh dari lokasi itu. Tak pikir panjang, Tanu yang saat itu masih di kamar tidur dan masih menggunakan celana pendek langsung menuju toko miliknya di jalan Ki Asnawi, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Sesampainya di toko, pintu rolling door miliknya sudah rusak.
“Saya tidak terima petugas membongkar secara paksa. Kami kan sedang mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Tangerang. Pemkot Tangerang juga sudah menyurati PT KAI untuk melakukan penundaan apabila ada warganya yang melakukan proses hukum. Tapi kenapa ruko saya tetap dibongkar. Ini berarti PT KAI ingkar janji,”ujar Tanu yang juga Koordinator Pengusaha Ki Asmawi.
Tanu mengaku dirugikan akibat pembongkaran. Dia harus merapikan barang-barang miliknya yang masih di dalam bangunan dan mengungsikannya ke rumah untuk sementara karena tidak ada tempat berjualan lagi.
“PT KAI bilang sudah sosialisasi beberapa kali, padahal kita diajak berunding hanya sekali tanggal 25 November 2014. Sebenarnya kalau pendekatan persuasif kita juga tidak menentang tapi di lapangan berbeda dan meresahkan,” pungkasnya.
Tanu mengakui tanah yang ditempatinya merupakan milik PT KAI. Bangunan didirikan masing-masing pemilik toko bukan PT Hipmawi maupun PT KAI. Tapi mereka kemudian menyewa lahan PT KAI melalui Hipmawi dengan masa kontrak 20 tahun sejak 1993.
“Bangunan ini sudah ada jauh sebelum kontrak. Tahun 1987 diremajakan permanen bertingkat atas permintaan Pemda Kabupaten Tangerang supaya menjadi indah sebagai pusat kota. Kemudian dikeluarkan IMB secara gratis,” jelasnya.
Perjanjian kontrak selama 20 tahun memang sudah berakhir 27 Desember 2013 lalu. Kemudian dilanjutkan negosiasi perpanjangan oleh PT Hipmawi. Satu tahun negosiasi perpanjangan sewa vakum. PT KAI menyatakan menolak negosiasi perpanjangan masa sewa dengan alasan revitalisasi.
“Surat somasi yang kita terima juga aneh. Surat pertama kita diminta bongkar sendiri tapi surat ketiga kita dilarang membongkar. Padahal bangunan itu dibangun dengan uang pribadi,” tuturnya.
Suryanti, pedagang toko buku sederhana merasa jengkel melihat toko yang dibangunnya dirobohkan oleh petugas. Kemarahannya memuncak melihat bangunannya dirubuhkan. Dia sempat mengamuk dan hendak mendorong Kepala Stasiun Tangerang ketika penertiban.
“Mereka main bongkar saja. Padahal barang-barang saya masih di dalam toko. Brangkas saya juga ada di dalam. Katanya mau kasih waktu dan menghormati pemilik bangunan tetapi faktanya tidak berprikemanusiaan,”ujarnya.
Hendarto (50), pemilik toko sepeda yang turut dibongkar mengaku sudah mengeluarkan biaya tak sedikit untuk membangun tokonya. Dia sampai berutang puluhan juta rupiah untuk membangun toko tersebut. Saat awal membangun, toko-toko itu hanya semi permanen. Selanjutnya ada kebijaksanaan Pemda untuk meremajakan pertokoan dan dibangun minimal dua lantai.
“Saya bingung karena dalam somasi, kami tidak boleh membongkar atau mengambil bangunan. Padahal yang membangun kita sendiri. Apalagi ini masih sengketa, seharusnya PT KAI bisa sabar dan pendekatan persuasif,” ujarnya.
Asisten Daerah I Pemkot Tangerang, Syaeful Rohman mengatakan, pihaknya sudah menyurati PT KAI sebagai catatan agar sebelum dibongkar, ruko terlebih dahulu dikosongkan, baik barang-barang atau penghuni. Kemudian, PT KAI juga dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena ada sekitar 30 pemilik ruko yang dibongkar mengajukan gugatan hukum ke PN Tangerang.
“Kami sudah surati permohonan penundaan pembongkaran bagi yang melakukan gugatan. Memang kita berharap PT KAI bisa menghormati hak proses hukum tersebut tapi KAI berpandangan lain,” ujarnya saat dihubungi semalam.
Dalam catatan Syaeful, pihaknya juga meminta desain penataan stasiun dibahas bersama dengan melibatkan Pemkot Tangerang karena ada program revitalisasi kawasan Pasar Lama. Pemkot juga meminta PT KAI memberikan ruang kepada pedagang penghuni lama.
“PT KAI menganggap kalau gugatan itu belum ada putusan. Kalau kita kan sudah meminta. Koordinasi juga sudah dilakukan. Kita tidak bisa intervensi karena tanahnya memang milik PT KAI,” jelasnya.
Senior Manager Humas PT AKI Daop I Jakarta, Bambang S Prayitno menjelaskan, pembongkaran sudah sesuai prosedur. Proses sosialisasi juga sudah berlangsung setahun karena akhir perjanjian sudah habis sejak 27 Desember 2013.
“Mereka sudah lama putus kontrak dan kita tidak perpanjang perjanjian tersebut. Kita sudah lakukan sosialisasi. Kita juga minta penghuni mempersiapkan diri untuk meninggalkan lokasi. Tetapi saat mau tiba waktu penertiban, mereka baru mengajukan gugatan,” ungkapnya.
Bambang mengaku tidak mau tahu karena para pemilik toko baru mendaftar di saat proses penertiban berjalan. Lagipula, tidak ada perintah Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan penundaan atau larangan membongkar.
“Hak-hak mereka sudah tidak ada. Mereka juga satu tahun sudah menumpang. Terkait gugatan kita juga siap untuk menghadapinya,” tegasnya.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh para pedagang itu sudah didaftarkan dan diterima oleh panitera pada tanggal 13 April 2015. Gugatan dilayangkan sedikitnya 30 orang yang diwakili oleh Kantor hukum Dalimartha and Partner. Ada dua gugatan yang didaftarkan. Pertama terkait gugatan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) nomor perkara 207/PDT.G/2015/PN TNG. Kedua perihal gugatan perbuatan melawan hukum nomor perkara 208/PDT.G/2015/PN TNG. (uis/gatot)