Puspemkab Serang Tetap Dibangun di Ciruas
SERANG,SNOL–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, memastikan proses pematangan lahan pembangunan Pusat Pembangunan Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang, akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Tanah seluas 15 hektar di Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas tersebut, tidak jadi disita oleh KPK.
Sekda Kabupaten Serang, Lalu Atharussalam Rais mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Dinas Tata Ruang Bangunan dan Perumahan (DTRBP) untuk melakukan lelang tender. “Kita sudah minta DTRBP untuk lelang, itu sudah ada sertifikatnya, sudah ada suratnya. Tembusannya sudah ke dewan, minta ke DTRBP untuk bisa dilaksanakan pematangan lahan di lokasi yang 15 hektar,” kata Lalu, Selasa (5/5).
Menurutnya, dari awal KPK tidak mempermasalakan lahan tersebut. Agar tidak menimbulkan masalah, pihaknya sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali kepada KPK, terkait lahan Puspemkab tersebut. “Sudah sering suratnya kita layangkan tapi tidak ada tanggapan,” tambahnya.
Setelah dipelajari dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pematangan lahan Puspemkab bisa dilanjutkan. “Diakhir masa jabatan Bupati Taufik, satu dari delapan program unggulan bisa segera dilaksanakan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pembangunan Puspemkab Serang, yang berlokasi di Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas, direncanakan seluas 60 hektar belum dapat dibangun karena masih tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW). (mg23/mardiana/jarkasih)