Anggaran Penanggulangan Bencana Rp 9,047 T
SERANG,SNOL–Setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang, DPRD Provinsi Banten akhirnya menyetujui usulan Gubernur, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Banten di KP3B, Cirug, Kota Serang, Selasa (5/5).
Sidang paripurna dipimpin Asep Rahmatulah dan dihadiri Plt Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Kurdi Matin, serta para Kepala SKPD dilingkungan Pemprov setempat.
Plt Gubernur Banten, Rano Karno menegaskan, Perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan komitmen Pemprov dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Baik bencana alam, non alam, dan bencana sosial.
“Kami mengharapkan dukungan dewan, dan partisipasi semua pihak yang memiliki kepedulian menyelamatkan manusia dari bencana, agar terus memberikan kontribusinya. Kami menyadari, keberhasilan dalam penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan sendirian. Untuk itu, Pemprov akan berkoordinasi dengan semua pihak dalam menyusun rencana kerja, program dan dokumen kebencanaan,” kata Rano, yang ditemui usai paripurna, Selasa (5/5).
Rano meminta anggaran penanggulangan bencana sebesar 0,5 persen dari APBD. Pasalnya, kebutuhan tidak terduga pasca bencana lebih besar. “Memang kita menginginkan pos anggaran untuk penanggulangan bencana harus besar. Pemprov inginnya 0,5 persen dari APBD, tapi harus dengan pembahasan lebih lanjut. Bahkan, bisa saja anggaran tersebut digunakan atau tidak, kita kan harus antisipasi. Bencana alam, bencana kimia, dampaknya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” tambahnya.
Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Bencana DPRD Banten, Yoyon Sujana menjelaskan, rumusan kebijakan alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana melalui kebijakan alokasi anggaran yang komprehensif, memadai, rasional, responsif, dan akuntabel.
“Sumber pendanaan penanggulangan bencana berasal dari, APBN, APBD, bantuan dari masyarakat, atau organisasi kemasyarakat, dan bantuan dari perusahaan berupa coorporate social responsibility (CSR). Nanti akan ada pembahasan rumusan anggaran Perda ini,” ujar Yoyon
Diketahui, Perda Penanggulangan Bencana tersebut berisi 58 halaman dengan memuat 15 BAB, serta 139 Pasal. (metty/mardiana/jarkasih)