PT KAI Digugat Rp750 Miliar

TANGERANG,SNOL—PT Kereta Api Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, tepat tiga hari jelang rencana pembongkaran bangunan toko di sekitar Stasiun Tangerang. PT Himpunan Pengusaha Kisamaun-Kiasnawi (Hipmawi) menggugat perusahaan pelat merah itu dengan tuntutan ganti rugi senilai 750 miliar, Selasa (5/5).

Gugatan PT Hipmawi dilayangkan melalui kantor hukum Irham Prabu Jaya & Partner. Dalam gugatannya, PT KAI dituntut membayar ganti rugi sebesar 750 miliar karena sudah membongkar paksa bangunan yang merupakan milik penghuni ruko serta menyebabkan kerugian immateril berupa tekanan emosional dan batin kepada pemilik toko. Akibat pembongkaran toko, pedagang menuntut ganti rugi Rp250 miliar sedang untuk kerugian akibat tekanan emosional dan batin, PT KAI dituntut sebesar Rp500 miliar.

Kuasa hukum PT Hipmawi yang diwakili oleh Hambali dan Alexander Yunius Waas tiba di PN Tangerang sekitar pukul 14.00 wib. Mereka langsung menuju ruang pendaftaran gugatan. Tampak mereka membawa berkas dokumen gugatan yang disertai dengan bukti.

Hambali mengatakan, pihaknya telah melakukan registrasi gugatan wanprestasi kepada PT KAI untuk mewakili PT Hipmawi berdasarkan surat yang telah dikuasakan. Selain itu, PT Hipmawi juga melayangkan gugatan provisi yakni memerintahkan dan menghukum tergugat (PT KAI-red) untuk menghentikan pembongkaran bangunan/rumah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

“Kita juga memohon majelis hakim untuk mengizinkan penggugat untuk tetap berusaha dan berdagang sebagaimana mestinya sampai proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap dan mengikat,” papar pria yang akrab dipanggil Cham itu.

Hambali menyatakan pihaknya juga mengajukan sita jaminan yakni memohon majelis hakim menyatakan sita jaminan penggugat sah dan berharga. Artinya, tanah milik tergugat Perum Kereta Api (sekarang PT KAI Persero) Stasiun Tangerang seluas 6912 M2 yang terletak di Jalan Ki Asnawi dan Ki Samaun Kota Tangerang dalam status quo.

“Dalam gugatan pokok perkara kami mohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi/perbuatan ingkar janji,” ujarnya.

PT Hipmawi turut memohon majelis hakim menyatakan perjanjian persewaan tanah milik PT KAI di Emplasemen Stasiun Tangerang perjanjian No 333/HK/1993 adalah belum berakhir sampai tanggal 23 November 2016 dan menghukum tergugat memberikan ganti rugi berupa uang tunai kepada penggugat sebesar Rp250 Miliar.

“Juga menghukum tergugat untuk memberikan kerugiakn immateril berupa uang tunai sebesar Rp500 Miliar dan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 miliar sampai tergugat melaksanakan putusan ini,” tambahnya.

Alexander menambahkan setelah menyampaikan gugatan ke PN Tangerang pihaknya akan menyampaikan tembusan surat gugatan ini kepada pihak tergugat, Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya, Pemkot Tangerang dan DPRD Kota Tangerang.

“Tujuannya agar gugatan ini diketahui sebagai proses langkah hukum dari pihak penggugat yang merasa dirugikan. Saya berharap semua pihak bisa menghormati,” ujarnya. Selanjutnya, gugatan teregister No 262/PDT.G/2015/PN.TNG pada tanggal 5 Mei 2015 ini akan diperiksa apakah dinyatakan lengkap berkas atau tidak. Setelah diterima memasukan berkas perkara dan blanko penetapan kedalam map perkara gugatan. Kemudian Panitera memeriksa berkas perkara dan paraf pada blanko penetapan. Nantinya Ketua PN akan menunjuk majelis hakim dan panitera menunjuk panitera pengganti. Setelah itu menunjuk juru sita, memberikan berkas perkara pada ketua majelis yang ditunjuk dan ketua majelis memeriksa perkara ini.

Sengketa antara PT KAI dengan PT Hipmawi terjadi seiring keputusan perusahaan kereta api membongkar 132 bangunan di sekitar Stasiun Tangerang, April 2015 lalu. PT KAI selanjutnya mengirimkan surat somasi kepada 30 pemilik toko di Stasiun Tangerang yang belum dibongkar. Surat somasinya berisi perintah agar pemilik toko mengosongkan bangunannya karena pembongkaran bangunan jilid II akan dilaksanakan 8 Mei 2015 mendatang.

DPRD Kota Tangerang sudah angkat bicara mengenai persoalan tersebut. Wakil rakyat meminta agar perusahaan BUMN tersebut menunda pembongkaran jilid II sebelum melakukan koordinasi dengan Pemkot Tangerang.

PT KAI belum bisa dikonfirmasi terkait gugatan PT Hipmawi. Humas Daops I PT KAI, Bambang Setiyo Prayitno tidak bisa dikonfirmasi. Pesan singkat konfirmasi yang dilayangkan kepadanya tidak dibalas. Demikian juga telpon dari wartawan Satelit News tidak diangkat. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.