Penjaga Palang Pintu Perlintasan Bukan Petugas Sebenarnya

JAKARTA,SNOL Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan KRL Commuter Line dengan truk tangki Pertamina di perlintasan Bintaro, Jakarta Selatan kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap saksi ditemukan bahwa penjaga palang pintu perlintasan bukanlah penjaga sebenarnya.
“Penjaga pintu ini adalah teknisi bantalan rel yang sedang menggantikan karena penjaga aslinya sedang cuti,” katanya, Selasa (10/12).
Menurut Rikwanto, penyelidik mendalami pemeriksaan dari penjaga palang pintu yang kemarin bertugas. Selain itu, juga akan meminta keterangan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal penggantian petugas perlintasan kereta api.
“Ini kita kategorikan dengan prosedur dasar (SOP) di PT KAI, apakah penjaga itu bisa diganti dengan siapa saja, mekanismenya seperti apa. Nanti PT KAI juga kita mintakan untuk diperiksa, bagaimana SOP di lapangan,” jelasnya.
Dia menambahkan, apabila terbukti adanya kelalaian, penjaga palang pintu bisa dijerat dengan pasal 310 junto pasal 311 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(wah/rus/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.