RT/RW di Apartemen Bukan Solusi
TANGERANG, SN—Belum terbentuknya RT/RW di apartemen bukan merupakan salah satu alasan maraknya prostitusi terselubung di hunian tersebut. Namun yang lebih penting adalah perlunya dilakukan tindakan pencegahan dan kerjasama dengan pihak pengembang serta melakukan operasi kependudukan secara rutin.
Camat Tangerang Gunawan mengatakan, pembentukan RT/RW untuk penghuni apartemen bukanlah jawaban untuk menyelesaikan permasalahan prostitusi terselubung di apatemen yang akhir-akhir ini marak terjadi. Melainkan dilakukannya pencegahan melalui operasi yustisi rutin serta menjalin kerja sama dengan pihak pengelola untuk melaporkan penduduknya kepada kelurahan terdekat.
“Selama ini mengikut dengan RT/RW di sekitar, operasi rutin dan kerjasama untuk mencegah hal-hal yang tidak baik di apartemen,”ujar Gunawan.
Sementara Camat Benda Suli Rosadi mengatakan bahwa pembentukan RT/RW didasarkan kepada aturan bahwa harus memenuhi syarat kependudukan yaitu minimal RT memiliki 90 KK serta untuk RW harus memiliki 4 RT namun juga harus didasarkan kepada permintaan warga yang bersangkutan dikarenakan menjadi pertimbangan pembentukannya nanti. “Harus ada permintaan, karena mereka yang meminta serta mereka akan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai RT/RW,”ujar Suli.
Ditambahkannya, selama ini walaupun sudah memenuhi syarat tetapi penghuni apartemen menginduk dengan RT/RW sekitar dikarenakan kesibukan dari penghuni apartemen tersebut serta asal usul penghuni apartemen yang merupakan warga pendatang.
“Pada dasarnya yang tinggal di apartemen itu pendatang dan orang yang dengan tingkat kesibukan tinggi. Untuk itu kebijakan kami di Benda kami percayakan kepada warga sekitar untuk memantau warga dan pengelola apartemen,”tukas Suli.
Seperti diketahui akhir-akhir ini apartemen menjadi sorotan dikarenakan dijadikan sebagai sarana transaksi prostitusi terselubung, di beberapa daerah seperti Jakarta diusulkan agar setiap apartemen memiliki RT/RW dari penghuninya sendiri. (mg28/made)