14 Juni, Pilkades di 206 Desa Digelar

PANDEGLANG,SNOL–Secara substansial, draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintahan Desa (Pemdes) mengalami perubahan dan perbaikan. Dari 173 pasal yang diusulkan sebelumnya, bertambah menjadi 177 pasal. Atas kesepakatan melalui pembahasan bersama, akhirnya Raperda ditetapkan dan disepakati menjadi Perda pada Kamis (30/4).

Informasi yang dihimpun, perubahan secara substansial pada pasal 22, pasal 26, penyisipan di pasal 33, penambahan klausul di pasal 38, penambahan redaksional di pasal 88, 172, 173, 174 dan 175.

Setelah dianggap selesai dan disepakati bersama antara Pansus dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, maka pimpinan dan anggota DPRD menetapkan persetujuan terhadap Raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan, melalui sidang paripurna.

Ketua Pansus Raperda Pemerintahan Desa (Pemdes) DPRD Pandeglang Dadi Rajadi menyatakan, dengan adanya persetujuan itu maka secara otomatis Pansus juga dibubarkan. Tugas dan kewajibannya dianggap selesai. “Bahkan, untuk waktu penyelenggaraan Pilkades serentak di 206 desa juga sudah disepakati, yaitu akan digelar pada 14 Juni mendatang,” kata Dadi, Minggu (3/5).

Pihaknya berharap, eksekutif (Pemda) mempersiapkan semuanya dengan matang. Baik mulai hal teknis pembentukan panitia Pilkades, sampai waktu pencoblosan yang melibatkan masyarakat luas di masing-masing desa. Diharapkan, hasilnya bisa lebih baik dari sebelumnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang Tatang Effendi, mengakui bahwa pelaksanaan Pilkades disepakati 14 Juni. Terkecuali, seiring waktu dan perjalanannya nanti masih ada kendala teknis yang dianggap menghambat pelaksanaan.

“Kalau sampai tanggal 14 Juni masih ada desa yang calonnya masih satu (calon tunggal,red), maka bisa diundur ke tanggal 21 Juni. Kami berharap, semuanya berjalan lancar sesuai dengan tahapan yang direncanakan,” ujar Tatang.

Ditambahkannya, awal Mei ini akan dimulai dengan tahapan pembentukan panitia kecamatan, desa dan persiapan logistik Pilkades. Untuk panitia tingkat kecamatan, terdiri dari unsur Muspika (Polsek, Koramil, camat, UPT, KUA), dan beberapa instansi terkait lainnya.

“Calon kepala desa bisa mendaftar secara gratis, paling panitia desa yang mengajukan permohonan biaya ke Kabupaten melalui kecamatan,” pungkasnya.

Ketua DPRD Pandeglang, Gunawan menyatakan, dengan berakhirnya kinerja dan tugas Pansus. Maka, Pansus pembahasan Raperda Pemerintahan Desa dibubarkan. Dirinya juga menegaskan, bahwa pelaksanaan Pilkades harus berjalan aman, kondusif, lancar, serta menghasilkan para pemimpin desa yang diharapkan masyarakat. (mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.