Bos PRT Dijerat Pasal Anak
Pekerjakan Anak di Bawah Umur
TANGERANG, SNOL Polres Kota Tangerang menetapkan Direktur Yayasan Citra Kartini Mandiri, Wahyu Edi Wibowo (54), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan 88 calon pembantu rumah tangga di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Berdasarkan sejumlah barang bukti dan dokumen, Wahyu Edi jadi tersangka karena telah mempekerjakan anak.
“Penetapan tersangka ini dalam kasus mempekerjakan anak di bawah umur,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Siswo Yuwono, di Tigaraksa, Sabtu (19/10) lalu.
Siswo mengatakan, pemilik yayasan Citra Kartini Mandiri yang merupakan agen penyaluran pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, dan lansia, itu dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. “Yang bersangkutan langsung ditahan,” katanya.
Polisi, kata Siswo, telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, seperti ijazah dan identitas diri para calon pembantu yang masih di bawah umur tersebu.
Pemkot Lakukan Pemantauan
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, terungkapnya dugaan penyekapan 88 PRT jadi pembelajaran Pemkot. “Ini pembelajaran untuk kita semua untuk lebih waspada lagi terhadap lingkungan sekitar. Tidak cuek atau individual,” katanya.
Agar tak terulang, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Pemkot. Yakni akan melibatkan kepolisian untuk pembinaan, sebab selama ini pembinaan yang sudah dilakukan Pemkot dirasa belum mumpuni. Kedua, pihaknya akan meminta kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) untuk melakukan pengawasan. “Langsung berikan sosialisasi dan pengawasan kepada yayasan maupun lembaga penyalur PRT dan pekerja lain, agar menaati aturan yang ada,” katanya.
Di lain pihak, Pemerhati Anak, Seto Mulyadi mengaku jengkel dengan terungkapnya dugaan penyekapan puluhan calon PRT yang mayoritas di bawah umur. Menurutnya, kelakuan sang pemilik perusahaan bisa saja dikenakan pasal berlapis.
“Pertama karena mengeksploitasi ekonomi yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian bila dalam penyelidikan ditemukan bekas kekerasan fisik, maka ditambah lagi maksimal 5 tahun kurungan,” ungkap pria yang akrab disapa Kak Seto itu ini.
Kak Seto menghimbau agar masyarakat tidak menerima ataupun mempekerjakan anak di bawah umur. Kalaupun iya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sang majikan. “Jika dia berusia 13 tahun hanya boleh dipekerjakan selama 3 jam saja. Kemudian perlakukan anak itu sebagai saudara, sekolahkan, gaji yang layak, dan penuhi hak anaknya,” tandasnya.
Sebelumnya, bos PT Citra Kartini Mandiri, Wahdu Edi Wibowo menyangkal jika selama ini ia telah mempekerjakan anak di bawah umur. Ia juga menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian yang akan menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Saya yakin polisi keliru dalam melihat permasalahan ini,” katanya saat ditemui di Polres Kota Tangerang, Jumat malam (18/10) lalu
Dalam menjalankan usaha yang telah dirintisnya selama 10 tahun lebih ini, ia menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar membina dan menyalurkan tenaga kerja untuk mengasuh bayi dan anak, mengasuh lansia, serta pembantu rumah tangga.
Menurut dia, dalam UU tersebut pada Pasal 68, anak berusia 15 tahun ke atas bukan tergolong anak-anak lagi, sehingga tak ada pelanggaran yang dilakukan perusahaanya. “Bahkan, dalam Pasal 76 disebutkan, anak-anak berusia di bawah 18 tahun boleh bekerja tapi dengan catatan waktu di bawah pukul 23.00. Aturan ini yang menjadi dasar kami,” katanya. (pramita/tmp/deddy)