100 Pecandu Narkoba Direhabilitasi

SERANG,SNOL-  Operasi simpatik 2015 yang dilakukan secara marathon oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi  Banten di sejumlah wilayah, berhasil menjaring 80 pengguna dan pecandu narkoba. Dari jumlah yang terjaring, BNN  akan merehabilitasi pecandu ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi-Pandeglang.

Dikatakan Agus Mulyana, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi pada kantor BNN Banten, pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para warga yang terjaring dalam razia. “Kepada mereka saat ini sedang dilakukan serangkaian pemeriksaan di bidang pemberantasan. Nantinya hasil BAP nya akan diserahkan kepada bidang rehabilitasi untuk dilakukan Assessment,” katanya, Minggu (3/5).

Tim assessment diantaranya dari dokter psikologi. Mereka nantinya akan memeriksa  kondisi kejiwaan pemakai dan pencandu narkoba, soal keadaan fisik dan waktu pemakaian atau menggunakan narkoba sejak kapan.

“Pemakai narkoba itu kalau seratus yang diomongin, sembilan puluh sembilan omongannya itu bohong. Perintah pimpinan kami, bagi pecandu atau pemakai yang sudah rusak harus direhabilitasi. Nanti pada 5 Mei ini, beliau (Kepala BNN Banten, red) akan me-launching seratus pemakai dan pecandu narkoba untuk direhabilitasi di SPN Mandalawangi,” katanya.

Disinggung soal tempat lain untuk merehabilitasi pemakai dan pecandu narkoba selain di SPN Mandalawangi, menurut Agus, lokasi alternatif lain untuk proses rehabilitasi yakni BPPS Pasir Ona, jalan Siliwangi Rangkasbitung. “BNN pusat sudah menentukan tempat dan lokasinya. Selain di SPN Mandalawangi Pandeglang juga di BPPS Pasir Ona Rangkasbitung. Untuk di BPPS ada dua periode, satu periode sebanyak 70 orang pemakai dan pecandu yang akan direhabilitasi. Jadi bila dua periode, jumlahnya mencapai 140 orang,” tuturnya.

Terpisah, Kepala BNN Perwakilan Banten Heru Febrianto mengatakan, 100 orang tersebut akan direhab selama tiga bulan didampingi konselor dan asesor. Kemarin juga kita jaring pecandu narkoba dari Lapas ada 340 orang. Kita bekerjasama dengan pemerintah pusat dan Pemda,” ungkap Heru.

Ia menjelaskan, operasi simpatik akan terus dilakukan sepanjang tahun. Di Provinsi Banten sendiri program rehabilitasi diberikan pemerintah pusat untuk 1727 pecandu. Kategori pengguna narkoba yang  wajib direhabilitasi adalah kategori sedang hingga berat. “Kategori sedang dan berat yang akan kita rehabilitasi, yaitu pemakai narkoba seminggu dua sampai tiga kali, dan yang sudah setiap hari. Sebetulnya BNN Banten memiliki tempat  untuk rehabilitasi, namun saat ini baru tahap pembangunan, kemungkinan tahun 2016 sudah bisa digunakan,” kata Heru.

Mengingat pencandu narkoba di Banten cukup banyak, lanjut Heru, BNN akan terus melakukan operasi dan memberikan pengobatan. Pihaknya juga menghimbau kepada para pengguna  narkoba, agar dapat melaporkan  langsung ke BNN. “Untuk pengguna narkoba atau pecandu  jangan takut untuk melaporkan dirinya langsung ke BNN atau aparat kepolisian, sehingga mereka tidak akan kita tangkap namun akan kita bantu untuk mengobati kecanduannya dan kemungkinan akan kita rehabiltasi,” ujarnya.

Sementara, rehabilitasi di Balai Pemulihan dan Pengembangan Sosial (BPPS) Kabupaten Lebak, diperuntukan bagai periode kedua. Kasi Rehabilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Lebak, Muhtar mengatakan, sangat mendukung langkah BNN Provinsi Banten yang akan memberikan rehabilitasi kepada para pemakai atau pencandu narkoba. Pihaknya juga sedang fokus melakukan sosialisasi pencegahan narkoba.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan BNN, supaya bisa bersama-sama membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Lebak khususnya. Kami pun akan selalu berupaya mencegah masyarakat agar tidak menggunakan narkoba dengan melakukan sosialisasi kesetiap kecamatan dan desa,” imbuhnya.  (mg29/metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.