Sanksi Pidana Kampanye Sulit Dikenakan pada Gerindra dan Nasdem

JAKARTA,SNOL Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu segera menetapkan jadwal kampanye rapat umum agar pengawas Pemilu memiliki dasar hukum untuk memproses secara pidana parpol atau calon yang melakukan kampanye akbar sebelum tanggal 16 Maret 2014.
Sebab selama ini, ungkap Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, berkembang pandangan bahwa jika ada parpol atau calon melakukan kampanye rapat umum sebelum tanggal 16 Maret seperti yang tersebut dalam PKPU tentang jadwal tahapan Pemilu, maka hal itu serta merta dikategorikan sebagai pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal sebagaimana ketentuan pasal 276 UU Pemilu. Padahal pandangan itu belum lengkap.
Menurut Said, benar bahwa jadwal kampanye memang diatur dalam PKPU tentang jadwal tahapan Pemilu yang terakhir ditetapkan melalui PKPU 21/2013. Tetapi aturan itu masih berupa pengaturan umum, sedangkan pengaturan khususnya ada pada PKPU 1/2013 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 15/2013 Tentang Pedoman Kampanye. Di dalam PKPU inilah jadwal kampanye diatur persisnya pada BAB V dengan judul “Pelaksanaan dan Jadwal Kampanye”.
“Pada pasal 26 dan 27 PKPU 1/2013 disebutkan bahwa jadwal kampanye ditetapkan dalam bentuk Keputusan KPU paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye rapat umum. Nah, mestinya jadwal itu dibuat lebih awal oleh KPU agar parpol atau calon terikat oleh aturan tersebut dan mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana,” jelas Said kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 26/2).
Namun, lanjut Said, karena Keputusan KPU tentang jadwal kampanye belum juga dibentuk, maka pelaku kampanye di luar jadwal tidak bisa dikenakan sanksi pidana. Dalam hal ini berlaku asas legalitas, yaitu nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali, dimana tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.
“Jadi, pada kasus yang menimpa Ketua umum PKPI Sutiyoso beberapa waktu lalu, sebetulnya dia bisa lepas dari sanksi pidana andai saja kuasa hukumnya memahami aturan ini. Pun demikian, kegiatan menyerupai rapat umum seperti yang dilakukan oleh Partai NasDem dan Partai Gerindra Minggu lalu (22/2) misalnya, sulit dikenakan sanksi pidana kampanye di luar jadwal,” demikian Said. (ysa/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.