BKD: Kadinkes Banten Dipecat karena Narkoba
Pemprov Bantah Pemecatan Djaja Terkait Alkes
SERANG, SNOL Apa yang melatarbelakangi pemecatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budi Suhardja, terkuak. Pemprov Banten membantah yang bersangkutan diberhentikan karena sedang terseret dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes). Tapi karena Djaja dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Ibu Gubernur memberhentikan Pak Djaja, karena Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan) memberikan pertimbangan hasil BNN (badan narkotika nasional), kalau beliau (Djaja, red) terindikasi menggunakan psikotropika. Dan ini tidak ada kaitannya dengan kasus Alkes,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Banten, Anwar Mas’ud, kemarin.
Menurut Anwar, Djaja remsi diberhentikan per 5 Desember melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 882/Kep.481-BKD /201.
Baperjakat, kata Anwar, juga memberi kan masukan kepada Gubernur terkait tindakan indisipliner Djaja yang kerap kerap mangkir kerja. “Kurang lebih satu bulan, sudah tidak ada komunikasi dengan pimpinan, dan kalau ada rapat-rapat tidak pernah hadir,” terangnya.
Sementara itu, saat Banten Pos (Satelit News Group) mengkonfirmasi hal tersebut kepada Djaja melalui ponselnya, justru Dea, istri Djaja, yang menjawab panggilan telepon tersebut.
“Tidak benar kalau Pak Djaja dibilang menggunakan narkoba. Kenapa saya bilang seperti itu, karena kalau dia menggunakan narkoba, kenapa tidak dipecat atau diberhentikan saja sebelum masa pensiun, atau saat masa perpanjangan masa dinasnya yang pertama habis. Ini kok sudah diperpanjang untuk kedua kalinya, tiba-tiba di tengah jalan dipecat,” paparnya.
Dea menyesalkan sikap pemprov tersebut. Dea bahkan mengaku mengetahui secara persis siapa-siapa saja pejabat Pemprov yang positif menggunakan narkoba. “Siapa yang narkoba? Pak Djaja sudah dipercaya menjabat sebagai kadis kesehatan lama sekali, sembilan tahun, kenapa diberhentikannya sekarang? Kalau mau buka-bukaan saya siap membongkar siapa saja pejabat di Banten ini yang benar-benar positif narkoba,” katanya dengan nada emosi.
Ditanya mengenai keberadaan Djaja, Dea menolak. “Lagi pesantren. Pokoknya ada. Nanti deh saya sampaikan kalau mau bertemu dengan Pak Djaja,” ujarnya.
Kepala Bidang Pencegahan BNNP Banten, Letkol (TNI) Suginono yang dikonfimasi mengenai hasil pemeriksaan urin Djaja, mengelak dengan mengatakan, hasil tes urin para pegawai Pemprov Banten secara resmi telah disampaikan kepada Pemprov Banten.
“Sudah diserahkan ke Pemprov Banten, dan mengenai langkah selanjutnya itu merupakan kewenangan pemda setempat. Tapi yang jelas tes urin itu dilakukan sesuai dengan permintaan dari gubernur. Adapun tindakan apa yang akan diberikan terhadap orang-orang yang positif narkoba itu kewenangan kepala daerah setempat,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Djaja dipecat secara lisan per 9 Desember lalu. Djaja sendiri mengaku tidak tahu pemecatan dirinya itu. Meski begitu Djaja mengaku, dalam beberapa waktu terakhir dirinya kerap memenuhi panggilan KPK dan yang tengah mengusut kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Banten. (rus/idm/bnn)