BKD: Kadinkes Banten Dipecat karena Narkoba

Pemprov Bantah Pemecatan Djaja Terkait Alkes
SERANG, SNOL Apa yang melatarbela­kangi pemecatan Kepala Dinas Keseha­tan Provinsi Banten Djaja Budi Suhardja, terkuak. Pemprov Banten membantah yang bersangkutan diberhentikan karena sedang terseret dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes). Tapi karena Djaja dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Ibu Gubernur memberhentikan Pak Dja­ja, karena Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan) memberikan per­timbangan hasil BNN (badan narkotika na­sional), kalau beliau (Djaja, red) terindikasi menggunakan psikotropika. Dan ini tidak ada kaitannya dengan kasus Alkes,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pem­prov Banten, Anwar Mas’ud, kemarin.
Menurut Anwar, Djaja remsi diberhenti­kan per 5 Desember melalui Surat Keputu­san Gubernur Banten Nomor 882/Kep.481-BKD /201.
Baperjakat, kata Anwar, juga memberi kan masukan kepada Guber­nur terkait tindakan indisi­pliner Djaja yang kerap kerap mangkir kerja. “Kurang lebih satu bulan, sudah tidak ada komunikasi dengan pimpinan, dan kalau ada rapat-rapat tidak pernah hadir,” terangnya.
Sementara itu, saat Ban­ten Pos (Satelit News Group) mengkonfirmasi hal tersebut kepada Djaja melalui ponsel­nya, justru Dea, istri Djaja, yang menjawab panggilan telepon tersebut.
“Tidak benar kalau Pak Djaja dibilang menggunakan narko­ba. Kenapa saya bilang seperti itu, karena kalau dia menggu­nakan narkoba, kenapa tidak dipecat atau diberhentikan saja sebelum masa pensiun, atau saat masa perpanjangan masa dinasnya yang pertama habis. Ini kok sudah diper­panjang untuk kedua kalinya, tiba-tiba di tengah jalan dipe­cat,” paparnya.
Dea menyesalkan sikap pemprov tersebut. Dea bah­kan mengaku mengetahui secara persis siapa-siapa saja pejabat Pemprov yang positif menggunakan narkoba. “Sia­pa yang narkoba? Pak Djaja sudah dipercaya menjabat sebagai kadis kesehatan lama sekali, sembilan tahun, kenapa diberhentikannya sekarang? Kalau mau buka-bukaan saya siap membongkar siapa saja pejabat di Banten ini yang benar-benar positif narkoba,” katanya dengan nada emosi.
Ditanya mengenai ke­beradaan Djaja, Dea menolak. “Lagi pesantren. Pokoknya ada. Nanti deh saya sampai­kan kalau mau bertemu den­gan Pak Djaja,” ujarnya.
Kepala Bidang Pencegahan BNNP Banten, Letkol (TNI) Suginono yang dikonfimasi mengenai hasil pemeriksaan urin Djaja, mengelak dengan mengatakan, hasil tes urin para pegawai Pemprov Banten se­cara resmi telah disampaikan kepada Pemprov Banten.
“Sudah diserahkan ke Pemprov Banten, dan men­genai langkah selanjutnya itu merupakan kewenangan pemda setempat. Tapi yang jelas tes urin itu dilakukan sesuai dengan permintaan dari gubernur. Adapun tinda­kan apa yang akan diberikan terhadap orang-orang yang positif narkoba itu kewenan­gan kepala daerah setempat,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Djaja dipecat secara lisan per 9 Desember lalu. Djaja sendiri mengaku tidak tahu pemecatan dirinya itu. Meski begitu Djaja mengaku, dalam beberapa waktu terakhir di­rinya kerap memenuhi pang­gilan KPK dan yang tengah mengusut kasus korupsi pen­gadaan alat kesehatan (Alkes) di Banten. (rus/idm/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.