Waspadai Oknum Penyusup

SERANG,SNOL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, mengakui jika tahapan pembentukan badan adhoc rentan disusupi oleh oknum yang memiliki kepentingan dengan memalsukan dokumen. Oleh karena itu, pihaknya mengancam akan mempidanakan calon anggota PPK dan PPS, yang sengaja memalsukan dokumen tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, untuk mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang aman, pihaknya tentu akan menjalankan setiap tahapan dengan optimal. Salah satunya yaitu dengan memperketat proses pembentukan badan adhoc yang meliputi PPK dan PPS.

“Ya, ada saja potensi mereka yang berkentingan di hajat lima tahunan ini menyusup, dengan cara mencoba mendaftar sebagai anggota badan adhoc. Oleh karena itu, untuk tahapan yang satu ini akan sangat kami perketat,” kata Abidin, Rabu (29/4).

Guna menghindari adanya pihak yang berkepentingan masuk ke badan adhoc, KPU pun memberikan syarat mutlak. Syarat itu adalah agar pelamar melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai selama lima tahun ke belakang.

“Kepada pelamar, salah satu syaratnya itu tidak pernah terlibat atau menjadi anggota Parpol selama lima tahun ke belakang, melalui surat pernyataan. Kemudian nanti kami evaluasi,” tambahnya.

Disinggung apakah jika terbukti ada manipulasi, akan ditindak tegas melalui jalur hukum? Abidin yang juga PNS Pemkab Serang itu mengamininya. “Sekarang kita telaah saja, apakah memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu layak dipidana ? Kalau layak, ya kami akan ambil langkah itu,” ujarnya.

Pihaknya pun akan secara objektif dalam proses rekrutmen badan adhoc. “Tidak ada titip-titipan. Kami hanya melihat, apakah dia mumpuni atau tidak dan integritasnya bagaimana. Sampai sekarang, belum ada yang menitipkan seperti itu. Kalau ada, tentu itu menjadi catatan kami,” tuturnya.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, hingga hari kedua pendaftaran PPK sudah terdapat 126 pelamar yang mendaftar, dan mengembalikan formulir. Pihaknya masih membuka kesempatan bagi yang berminat menjadi PPK, dimana pendaftaran baru akan ditutup hari ini (30/4) pukul 15.00 WIB.

“Bagi yang berminat, kesempatan masih ada. Karena, pendaftaran baru akan ditutup besok (hari ini,red). Silahkan datang langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Serang, untuk mendaftar hingga pukul 15.00 Wib,” imbuhnya. (mg23/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.