Ternyata Sistem Daftar Pemilih yang Dibanggakan KPU Itu Gagal
JAKARTA,SNOL Ternyata, sistem daftar pemilih (Sidalih) yang dikerap dibanggakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti gagal. Dari hasil pemantauan, kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Ditemukan bahwa penyelenggara Pemilu di tingkat bawah, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dimintakan bantuan oleh KPU Kabupaten/kota untuk memproses data, misalnya, ternyata tidak pernah disediakan sarana penunjang internet.
“Bagaimana mungkin petugas bisa bekerja optimal jika perangkatnya tidak disediakan?” kata Said, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Sabtu, 13/7).
Andaipun PPS berinisiatif menggunakan jaringan internet milik pribadi atau coba memanfaatkan fasilitas Warnet, misalnya, lanjut Said, tetap kerap muncul masalah pada sistem Sidalih KPU. Seringkali PPS juga harus begadang semalam suntuk hanya untuk melihat keterangan pada layar bahwa sistem sedang dalam proses atau loading. Setelah menunggu untuk waktu yang sangat lama, proses pun berakhir dengan keterangan gagal atau failed.
Kata Said, rasa frustrasi saat memproses data inilah yang boleh jadi membuat PPS menyusun DPS tanpa berpedoman pada asas kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian. Akhirnya yang berlaku adalah pola pikir dan pola kerja “yang penting beres,”. Di saat yang sama, kualitas data pun tidak lagi menjadi prioritas, sebab PPS cenderung bekerja secara terburu-buru. Apalagi masih ditemukan adanya KPU Kabupaten/kota yang meminta kepada PPS untuk menyelesaikan DPS pada satu minggu lebih awal dari jadwal yang semestinya.
Lebih dari itu, masih kata Said, tingkat keamanan data pada Sidalih juga sangat rendah. Password yang diberikan kepada suatu PPS, misalnya, itu juga diketahui oleh PPS yang lain, dan diketahui juga oleh PPK, KPU Kabupaten/kota, sampai dengan KPU pusat.
“Ironisnya, password yang telah diberikan, tidak bisa diubah. Sehingga, bagaimana mungkin data yang disusun oleh PPS bisa terjamin kesahihannya,” demikian Said. (ysa/rmol)