Petugas PPK dan PPS Harus Wajah Baru

SERPONG,SNOL–Aturan baru diberlakukan, warga yang sudah dua kali menjadi Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) tidak diperbolehkan lagi mendaftar pada penjaringan PPK di Pilkada Tangsel tahun ini. Hal itu tertuang dalam pada Peraturan Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2015.

Pada Pasal 18 menyebutkan persyaratan mendaftar di PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ‘belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS terhitung dari periode 2005-2009, dan 2010-2014’. Meski sudah dibuka pendaftarannya pada 19 April lalu, ternyata baru enam orang yang mendaftar langsung ke sekretariat KPU Tangsel.

Menurut anggota KPU Tangsel Badrusalam, aturan baru tersebut akan menjadi tantangan bagi KPU, terutama dalam hal bimbingan teknis (bimtek) terhadap seluruh PPK, PPS, dan KPPS yang baru pertama kali menjadi panitia.

“Dari aturan ini jelas nantinya akan wajah-wajah baru, karena yang sudah menjabat dua kal tidak diperbolehkan. Dan ini akan mnejadi tantangan kami untuk melakukan bimbingan teknis terhadap wajah baru ini,” ujarnya, saat ditemui tengah menerima pendaftaran PPK di Sekretarian KPU Tangsel, di Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Senin (27/4).

Kendati demikian Badrus optimis dengan meskipun nantinya sebagian besar wajah baru yang mendaftar PPK, maka tidak akan terlalu sulit melakukan bimtek. Karena tingkat pendidikan masyarkat Tangsel sudah sangat tinggi.

“Tangsel ini kota cerdas, jadi kami optimis dan tidak akan menjadi beban melakukan bimtek nantinya,” ujarnya. Namun kekhawatiran lain ialah, minimnya peminat yang mendaftar di PPK, PPS, dan KPPS jika ada aturan batas periode yang diperbolehkan mendaftar sebagai panitia penyelenggara itu.

“Karena biasanya wajah-wajah lama yang memang sudah sering menjadi PPK lah yang aktif dan akan terus mendaftar. Tapi kalau dibatasi begini kami khawatir nantinya minim peminat,” ujarnya.

Jika memang nantinya minim peminat, maka KPU Tangsel akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Banten untuk mencari solusinya.

“Sebelumnya ini memang sempat menjadi perdebatan, tapi ada intruksi agar tetap menjalankan aturan ini. Jika nanti ada persoalan misalnya minim pendaftar maka akan kita rapatkan lagi,” tuturnya.

Sedangkan menurut Rahmat, salah satu mantan PPK Serpong yang kembali mendaftar di periode Pilkada kali ini, mengaku tidak masalah dengan adanya aturan tersebut. Sebab, jumlah PPK untuk seluruh Tangsel tidak banyak. Yakni satu kecamatan hanya terdiri dari lima orang, dan untuk tujuh kecamatan, jadi pasti banyak peminatnya.

Namun yang menjadi kekhawatiran Rahmat ialah, pada tingkatan KPPS yang menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena berdasarkan pengalamannya untuk mencari KPPS itu sangat minim, terlebih lagi aturan baru ini ada pembatasan periode.

“Ada yang mau menjadi KPPS saja kami cukup senang, apa lagi nanti ada pembatasan seperti ini. Kami khawatir nantinya justru akan kesulitas melakukan rekrutmen di tingkat KPPS,” tuturnya. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.