Tujuh Kali Beraksi, Begal Ciledug Ditangkap
CILEDUG,SNOL—Kepolisian Sektor Ciledug berhasil menangkap pelaku aksi begal bernama Febriyan Karamdan alias Togel. Meski sudah pernah masuk ke dalam jeruji besi, pemuda yang masih berumur 19 tahun ini tidak merasa kapok. Bahkan, Febriyan mengaku sudah melakukan aksi begal sebanyak tujuh kali.
Bukan hanya menjadi begal motor, Febriyan, warga Perumahan Ciledug Indah 2, Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah itu juga melakukan tindakan kejahatan lainnya. Diantaranya melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali. Pemuda yang hanya tamat SMP ini biasanya beraksi di seputar wilayah Tangerang dan Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Afendi menjelaskan, tersangka Febriyan Karamdan alias Togel berhasil ditangkap petugas pada Minggu, 19 April 2015 dinihari, sekitar pukul 02.00 wib. Saat itu petugas sedang melakukan operasi cipta kondisi yang dipimpin oleh Kapolsek. Menurutnya, tersangka ditangkap saat melakukan percobaan pencurian di wilayah Ciledug.
“Kita curigai gerak-geriknya dan langsung kita bekuk. Tersangka ditangkap bersama temannya bernama Randi alias Acil (20). Selama bertualang, dia mengaku melakukan 10 kali tindakan kejahatan,” jelas AKP Afendi, Senin (20/4)
Afendi mengungkapkan, bahwa tersangka ini juga sebagai DPO karena melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan nomer laporan B/346/IV/2014/PMJ/Restro Tng Kota/Sek. Cil tertanggal 20 april 2014. Waktu itu tersangka melakukan aksi tersebut bersama temannya Abu Toha yang terlebih dulu divonis atas kasus pencurian tas.
“Dari tangan para tersangka kita amankan barang bukti 2 unit sepeda motor 2 unit dan beberapa senjata tajam. Kini kita masih butuh 2 orang temannya masih DPO berinisial IP dan AH. Mereka satu jaringan yang beraksi di Tangerang dan Jakarta,” tuturnya.
Pengakuan tersangka, Febriyan dia terpaksa melakukan aksi kejahatan ini karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Diungkapkannya, motor hasil pencurian selanjutnya dijual ke seorang penadah dengan harga Rp1 juta.
“Dari hasil penjualan saya dapat Rp400 ribu. Cuma buat makan aja karena tidak ada pekerjaan. Pernah kerja sebulan ditoko tapi berhenti dan menganggur lagi,” ujarnya.
Febrian mengaku, dirinya memang pernah dipenjara selama 9 bulan atas perkara Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam. Saat itu ditangkap oleh polsek Jakarta Utara dan baru keluar Desember 2014 kemarin.
“Saya nyesel, kasihan sama saudara yang merawat saya. Orang tua saya sudah tidak ada semua. Saya janji tidak melakukan lagi,” akunya sedih sambil menundukan kepalanya. (uis/gatot)