Pembentukan PPK dan PPS Ditunda
SERANG,SNOL— Pembentukan badan ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pantia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Serang nampaknya harus ditunda. Pasalnya, hingga kini naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang diajukan KPU belum ditandatangani oleh Bupati.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, hingga kini tahapan Pilkada belum dilaksanakan. Sebab, NHPD masih terus dalam proses. ”Kami sudah mengajukan lama, tapi masih sedang diproses. Ya, kami harapkan jangan sampai lewat 30 April,” kata Nasehudin, Senin (27/4).
Menurutnya, respon dari Pemkab Serang pada prinsipnya sudah siap merealisasikan anggaran Pilkada. Hanya saja, ada sedikit kendala teknis terkait penyesuaian Permendagri 44 tahun 2015. Jadi dasar hukumnya harus diubah. ”Ini soal prosedur dan masalah teknis saja, pada intinya Pemkab siap,” ujarnya.
Jika hingga 30 April belum juga ditandatangani, tentu pihaknya akan mengkosultasikan masalah ini ke KPU Banten. Sebab, dengan belum ditandatanginya NHPD sampai tenggat waktu tersebut maka tahapan akan semakin meyempit. “Pembentukan badan Ad hoc akan sempit waktunya,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Fahmi Hakim mengatakan, dalam hal ini jika secara administrasi KPU sudah selesai tentunya tidak mungkin anggaran tersebut tidak dapat dikeluarkan oleh Pemda. ”Saya pikir selama administrasi sudah selesai, tidak mungkin anggarannya belum keluar. Itu kan sudah berdasarkan proses penetapan APBD,” ujarnya.
Pada dasarnya, di dalam APBD tidak ada persoalan karena dari Desember dan Januari sudah berjalan dan tidak ada persoalan. Oleh karenanya, KPU harus berkoordinasi dengan Sekda, apakah peraturan KPU sudah selesai apa belum. ”Dasarnya harus sesuai Peraturan K,” tandasnya.
Seperti diketahui, Launching Pilkada di Kabupaten Serang terpaksa ditunda. Pasalnya, anggaran Pilkada yang dibutuhkan yakni sekitar Rp38,8 miliar belum juga direalisasikan oleh Pemkab Serang. (mg23/mardiana/jarkasih)